Medan, DKPP – menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 103-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (1/7/2024).
Perkara ini diadukan oleh seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat bernama Ilham Mendrofa, yang memberikan kuasa kepada Khairul Anom.
Pihak Teradu dalam perkara ini terdapat delapan orang. Tiga Teradu pertama adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu Maruli Sitorus, Juskanri Sihaloho, dan Supriadi, yang secara berurutan berstatus Sebagai Teradu I sampai Teradu III.
Lima Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara, yaitu Adi Susanto, M. Yusuf, Bambang Desriadi, James Ambarita, dan Darwin. Kelima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu IV sampai Teradu VIII.
Menurut Khairul Anom, dugaan penggelembungan suara ini terjadi saat proses rekapitulasi tingkat kecamatan untuk Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Menurutnya, Sabam Sinaga yang sebelumnya hanya memperoleh 56 suara di rekapitulasi tingkat kelurahan di seluruh Kecamatan Marbau.
“Tapi dalam hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Marbau perolehan suara Saudara Sabam Sinaga meningkat menjadi 2.029 suara,” ungkap Khairul Anom.
Dalam pokok aduan, Teradu I sampai Teradu III didalilkan menyarankan Pengadu untuk mencabut laporan terkait dugaan penggelembungan suara kepada Caleg DPR RI dari Partai Demokrat bernama Sabam Sinaga pada saat Pemilu 2024. Saran ini disampaikan dengan alasan agar tidak menimbulkan kegaduhan serta konsekuensi hukum kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Saat kami berkunjung ke kantor Bawaslu Labuhanbatu Utara, Teradu II (Juskanri Sihaloho, red.) mengatakan agar kami tidak melanjutkan laporan,” kata Khairul Anom.
Sementara itu, Teradu IV sampai Teradu VIII diduga melakukan penggelembungan suara dan juga berupaya mempengaruhi tim sukses Pengadu agar tidak melanjutkan laporan di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Kami sangat kecewa dengan kinerja penyelenggara Pemilu yang tidak dapat menjaga suara pemilih,” tambah Khairul Anom.
Jawaban Teradu
Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara Maruli Sitorus mengungkapkan bahwa perihal perubahan suara Sabam Sinaga ini sudah menjadi temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Marbau saat rekapitulasi tingkat kecamatan pada 25 Februari 2024. Menurut Maruli, formulir D. hasil di Kecamatan Marbau berbeda dengan formulir C. hasil.
Sehari setelahnya atau 26 Februari 2024, kata Maruli, Panwascam Marbau pun melaporkan hal ini kepada Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pada hari yang sama, Panwascam Marbau pun mengeluarkan rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Marbau untuk memperbaiki formulir D. hasil.
Formulir D. Hasil merupakan formulir yang berisi data rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan. Adapun formulir C. hasil merupakan perhitungan suara di tingkat TPS.
“Panwascam Marbau telah merekomendasikan agar PPK Marbau memperbaiki rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan,” ucap Maruli.
Ia menambahkan, berdasar informasi yang didapat oleh Panwascam Marbau, PPK Marbau tidak dapat melaksanakan rekomendasi tersebut karena Berita Acara rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan telah dicetak.
“Menurut teman-teman Panwascam Marbau, PPK Marbau pun menyatakan akan memperbaiki D. hasil dalam rekapitulasi tingkat kabupaten,” terangnya.
Selanjutnya, pada 27 Februari 2024 KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara berkunjung ke kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Menurut Maruli, dalam pertemuan tersebut KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara menyampaikan, rekomendasi perbaikan Panwascam Marbau tidak mungkin dilakukan di tingkat kecamatan karena pleno di Kecamatan Marbau sudah selesai dilaksanakan dan posisi kotak suara sudah berada di kabupten.
“Kalau pleno di Kecamatan Marbau kembali dibuka dengan mengundang kembali para saksi peserta pemilu dan kotak suara yang sudah di kabupaten kembali diangkut ke Kecamatan Marbau, hal ini akan memunculkan kegaduhan,” kata Maruli menirukan argumentasi KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam pertemuan tersebut, KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara menyatakan akan menindaklanjuti saran perbaikan saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten yang dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2024 dengan agenda pertama mendahulukan Kecamatan Marbau.
Sementara Anggota Bawaslu Juskanri Sihaloho (Teradu II) membantah tudingan Pengadu yang menyebut dirinya telah menyarankan agar pihak Pengadu mencabut laporan yang diajukan ke Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara tentang dugaan penggelembungan suara sebagaimana telah disebutkan di atas.
Kepada Majelis, Juskanri mengakui bahwa dirinya telah menerima dua orang yang mewakili Ilham Mendrofa, yaitu Khoirul Anom dan Husdi Wardi Nainggolan di kantor Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara pada 27 Februari 2024.
Pertemuan tersebut, ungkap Juskanri, hanya membahas terkait mekanisme pelaporan, mulai dari kelengkapan sampai tindak lanjut penanganan laporan. Ia pun mengaku tidak pernah bertemu dengan Khoirul Anom dan Husdi Wardi Nainggolan sebelumnya.
Juskanri menegaskan, sangat tidak etis jika ia justru menghambat atau mempengaruhi orang untuk mencabut laloran dalam pertemuan pertama dengan orang yang baru ditemuinya.
Terlebih, lanjutnya, dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut telah menjadi perhatian publik.
“Sebelum pihak Pengadu datang, dugaan pelanggaran ini telah menjadi atensi kami karena memang sudah menjadi temuan Panwascam Marbau. Tidak mungkin saya justru menyarankan pihak Pengadu untuk mencabut aduan,” tegas Juskanri.
Masih dalam sidang, Ketua KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara Adi Susanto membantah telah melakukan penggelembungan suara untuk Sabam Sinaga. Adi menegaskan, ia dan keempat koleganya tidak pernah menginstruksikan PPK Kecamatan Marbau untuk mengubah hasil rekapitulasi.
Sebaliknya, KPU Labuhanbatu Utara justru memerintahkan PPK kecamatan Marbau untuk melakukan pencermatan kembali terhadap D hasil pada seluruh jenis pemilu pasca terbitnya rekomendasi dari Panwascam Marbau.
Selanjutnya disampaikan adanya masalah pada D – hasil kecamatan untuk DPR RI dalam rekapitulasi tingkat kabupaten. Menurut Adi Susanto, para pihak yang hadir dalam rekapitulasi tersebut setuju untuk melakukan perbaikan dan koreksi formulir D. hasil kecamatan.
Ia menegaskan, tidak ada keberatan yang disampaikan oleh Bawaslu dan saksi, termasuk saksi dari Partai Demokrat, dalam penetapan D. Hasil Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Selanjutnya D – hasil kabupaten tersebut ditandatangani oleh para saksi partai politik,” kata Adi Susanto. [Humas DKPP]