Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa delapan penyelenggara pemilu Kabupaten Puncak, dalam sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang pemeriksaan atas perkara Nomor 115-PKE-DKPP/III/2025 ini digelar di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura, Selasa (29/7/2025).
Delapan penyelenggara pemilu yang diperiksa di antaranya adalah Ketua KPU Kabupaten Puncak Nataluis Tabuni (teradu I) dan tiga anggotanya yaitu: Hesir Tabuni, Marten Kogoya dan Hengki M Tinal (masing – masing sebagai teradu II sampai dengan IV). Sedangkan tiga orang lainnya adalah Ketua Bawaslu Puncak, Yorince Wanimbo dan dua Anggotanya, yaitu Fredi Wandikbo dan Denus Newagalen, yang masing-masing berstatus sebagai teradu V sampai teradu VII.
Semua nama tersebut diadukan oleh Nus Wakerkwa. Dalam sidang, Nus mendalilkan Ketua dan tiga Anggota KPU Kabupaten Puncak tidak jujur dalam proses rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024.
“Teradu I sampai teradu IV diduga mengalihkan perolehan suara salah satu pasangan calon dari formulir D. Hasil PPK/PPD kepada pasangan calon lain, serta melakukan perubahan data tersebut dalam formulir D. Hasil tingkat Kabupaten,” ungkapnya.
Nus mempermasalahan perolehan suara paslon Bupati dan Wakil Bupati Puncak nomor urut 4, Peniel Waker-Saulinus Murib di dua distrik, yaitu Distrik Ilaga dan Distrik Erelmakawia.
Menurut Nus, paslon Peniel Waker-Saulinus Murib seharusnya meraih 10.865 suara di Distrik Ilaga dan 3.100 suara di Distrik Erelmakawia. Namun berdasarkan data resmi dari KPU Kabupaten Puncak, paslon tersebut hanya meraih 8.684 suara di Distrik Ilaga dan 938 suara di Distrik Erelmakawia.
Sementara itu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak disebut Nus telah mengabaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Puncak dalam proses rekapitulasi suara Pilakda 2024. Nus juga menyebut Ketiganya tidak menerima laporan setelah proses rekapitulasi selesai.
“Bawaslu menyampaikan bahwa membatasi penerimaan laporan dengan alasan karena KPU Kabupaten Puncak belum melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten,” kata Nus.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kabupaten Puncak, Nataluis Tabuni membantah tudingan pengadu yang menyebut pihaknya berupaya untuk mengubah perolehan suara untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Puncak dalam proses rekapitulasi suara Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak.
Natalius menegaskan, ia dan ketiga koleganya tidak terlibat dalam upaya perubahan suara dalam proses rekapitulasi suara Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak. Menurutnya, pihak yang berusaha memalsukan data D. Hasil tingkat Kecamatan adalah justru oknum Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang bekerja sama dengan paslon nomor urut 4.
“Sebagai upaya hukum untuk menindaklanjuti pemalsuan data tersebut, teradu telah melaporkan oknum PPD tersebut ke pihak kepolisian,” ungkap Natalius.
Selain itu, tambah Natalius, terdapat operator Sirekap yang bekerja sama dengan oknum PPD yang memihak kepada paslon Bupati dan Wakil Bupati Puncak nomor urut 4 untuk memalsukan data D. Hasil Kecamatan sehingga hasil pada Sirekap menunjukkan perolehan suara yang lebih besar dari yang seharusnya.
“Hal ini telah dibuktikan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dalam pertimbangan hukumnya Majelis menyatakan bahwa terdapat perbedaan data antara C. Hasil Plano dan D. Hasil versi pengadu,” jelas Natalius.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak, Yorince Wanimbo menyebut pihaknya telah melakukan pengawasan dalam setiap proses rekapitulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Tahun 2024.
“Dan apabila terjadi kesalahan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak, Bawaslu Kabupaten Puncak langsung menegur KPU agar menetapkan suara sesuai di lapangan,” kata Yorince.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya selalu berada di kantor. Dalam sidang, Yorince menyebut ia dan dua koleganya tidak berada di kantor saat pengadu datang karena saat itu adalah hari minggu.
“Pengadu membawa massa ke kantor Bawaslu pada saat hari minggu, pada saat itu kami harus beribadah dan mereka datang pada jam ibadah umat Kristen,” ungkapnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Tengah antara lain, Yulianus Nukuwo (unsur masyarakat), Marius Telenggen (unsur KPU), dan Markus Madai (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]