Bengkulu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 186-PKE-DKPP/VII/2019, di Kantor Bawaslu Prov. Bengkulu, Kamis (1/8).
Sidang ini beragendakan pemeriksaan terhadap sembilan penyelenggara pemilu yang berasal dari Kab. Mukomuko. Selain itu juga mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Sembilan penyelenggara pemilu tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Kab. Mukomuko yakni Irsyad, Dedi Desponsori, Misbahul Amri, Mansur dan Bodi Rahmad Sentosa. Teradu lainnya Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Mukomuko yakni Deny Setiabudi, Padlul Azmi dan Amrozi, juga Meirizon Kepala Sekretaris Bawaslu Kab. Mukomuko.
Para Teradu diadukan oleh Yulia Susanti, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang memberi kuasa kepada Advokat DPP partai PPP, Erfandi dan Dedy Setyawan (LBH).
Berdasarkan pokok aduannya, para Teradu di antaranya diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak bisa menegakkan peraturan perundang-undangan terutama yang berkaitan dengan kode etik penyelenggara pemilu.
Kemudian para Teradu juga tidak bisa bersikap adil dalam memperlakukan pemilih yang ada di Kecamatan Banda Ratu Kota Mukomuko yang seharusnya diperlakukan sama di depan hukum (equality before the law) a quo dengan kelurahan/desa lainnya.
“Karena banyak masyarakat yang mengeluh bahkan ribut tidak dapat undangan untuk hak pilih pada pemilu 2019,” kata Pengadu.
Dalam sidang, Bawaslu Kab. Mukomuko membantah dalil aduan Pengadu. Deny menjelaskan bahwa banyaknya warga tidak mendapat haknya yang tersebar di empat kelurahan, yakni Kel. Bandar Ratu, Koto Jaya, Pasar Gedang, dan Desa Ujung Padang.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Kami beserta jajaran telah melakukan kegiatan pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2019,” katanya.
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai pengawas pemilu, senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan selalu menjaga integritas dan kode etik penyelenggara pemilu,” pungkasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Dr. Harjono, sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Bengkulu, yakni Fahmi Lubis (unsur masyarakat), Eko Sugianto (unsur KPU), dan Halid Saifullah (unsur Bawaslu). [Sandhi-Bahtera]