Bengkulu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggata pemilu untuk nomor perkara 246-PKE-DKPP/VIII/2019, Selasa (27/8/2019). Sidang ini digelar melalui video conference, yakni antara di KPU RI dan KPU Provinsi Bengkulu.
Teradu dalam perkara tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebong, yakni Salahudin khidhr, Devi lrawan, Evans lavendes, Yoki Stiawan dan Yayan Hardian. Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, yakni Melky Agustian, Jefriyanto, dan Sabdi Destian.
Pengadunya ialah Maya Fitria Sari, kemudian memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya Nediyanto Ramadhan dan Edi Rusman. Para Teradu diadukan karena adanya kejadian khusus atas hilangnya Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara DA-1 PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten pada Pemilu Tahun 2019 di tingkat Kec. Lebing Utara.
Pengadu mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Lebong diduga mengajak PPK Lebong Utara merekayasa, memalsukan, serta membuat pernyataan yang tidak benar terkait kejadian khusus tersebut. “Dapat dibuktikan bahwa KPU Kabupaten Lebong meminta PPK Lebong Utara membuat surat pernyataan telah melakukan kelalaian terkait tidak ditemukannya dokumen DA-1 di dalam kotak,” katanya.
Selain itu, menurut Pengadu, Bawaslu Kabupaten Lebong tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai perundang-undangan. Hal itu terlihat dari kejanggalan beberapa perilaku dan keputusan yang dikeluarkan. Bawaslu Kabupaten Lebong mencatat kejadian khusus tersebut untuk semua tingkatan pemelihan umum untuk Kecamatan Lebong Utara, kemudian tidak ada informasi bahwa Bawaslu memproses kejadian tersebut.
“Sehingga tanggal 6 Mei 2019, Parpol (Partai Politik) melaporkan secara resmi ke Bawaslu, kemudian Bawaslu menghentikan laporan tersebut dengan beranggapan laporan tidak tepat sasaran,“ jelasnya.
Dalam sidang, KPU Kabupaten Lebong menolak seluruh aduan Pengadu. Salahudin menjelaskan bahwa terkait tidak ditemukannya DA-1 pada saat pleno, diketahui dari rangkaian rapat pleno di tingkat Kecamatan, PPK Lebong Utara terindikasi melakukan kelalaian secara prosedural. Pada saat memasukan seluruh dokumen hasil rapat pleno tidak dilakukan diruang rapat pleno. “PPK Lebong Utara tidak berkoordinasi dan tidak melibatkan Panwascam Lebong Utara sebagai pihak pengawas,” katanya.
“Hasil klarifikasi tersebut serta berdasarkan hasil pleno KPU Kab. Lebong, memutuskan memberikan sanksi peringatan tertulis terhadap PPK Lebong Utara,” pungkasnya.
Disamping itu, Bawaslu Kabupaten Lebong juga menolak seluruh aduan Pengadu. Melky menjelaskan bahwa pihaknya telah sudah melakukan tugas dan kewajibannya dalam pelaksanaan rapat rekapitulasi tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil klarifikasi, tidak ada satupun domumen atau bukti pendukung yang dapat menjadikan unsur kelalaian KPU Kab. Lebong, namun unsur kelalaian dapat dikenakan pada PPK Lebong Utara,” jelasnya.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Dr. Ida Budhiati, selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Bengkulu sebagai Anggota Majelis, yaitu El Fahmi (Unsur Masyarakat), Darliansyah (Unsur KPU), dan Dodi Herwansyah (Unsur Bawaslu. Ketua Majelis berada di KPU RI (Jakarta) dan Anggota Majelis berada di KPU Prov. Bengkulu.
Teradu menghadirkan dua orang staf sekretariat KPU Kabupaten Lebong sebagai Terkait. Selain itu, Bawaslu juga menghadirkan Anggota Gakkumdu sebagai Terkait. Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu, keterangan Terkait juga saksi yang dihadirkan dalam sidang. [Humas DKPP]