Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor perkara 164-PKE-DKPP/VI/2019. Sidang pemeriksaan berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, Jumat (12/7) pukul 10.00 WIT.
Teradu dalam perkara tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Kab. Tambrauw yakni Abraham Yosias Imbiri, Simon Petrus Baru, Saharul Abdul Karim, Ishak Bame, dan Rosina Anggelina Ohoiulun. Teradu lain Johannis PM Manyambouw, Gema A Ngamelubun, dan Abudin Sangaji, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Tambrauw.
Para Teradu diadukan oleh Maria Lovernia Hay, Keliopas Momo, Tohanis Victor Baru, dan Rispa Yunita Wanma. Mereka adalah calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Caleg DPRD) Kab. Tambrauw.
Pokok aduan Pengadu diantaranya yakni, tidak adanya undangan atau pemberitahuan dari PPD kepada partai partai politik untuk menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi suara pemilihan umum Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
“Saya selaku Saksi Partai Gerindra, melakukan keberatan tentang hilangnya suara di Distrik Syujak, namun KPU Kab. Tambrauw tidak mengindahkan keberatan tersebut,” kata Maria.
Selain itu, Bawaslu dan KPU Kabupaten Tambrauw pada saat pleno tingkat kabupaten kurang teliti saat menerima hasil rekapitulasi tingkat distrik, karena keabsahan dari DA-1 KPU DPR,DPD,DPRD Prov, DPRD Kab/kota diragukan/tidak sah karena tidak ditandatangani oleh saksi, hanya ditanda-tangani oleh PPD dan dinilai pleno PPD cacat hukum.
“Adanya hubungan pertalian darah/saudara kandung antara Anggota Bawaslu Kab. Tambrauw Gema A. Ngamelubun yaitu Abudin Sangaji dengan C.H. Alfredo Ngamelubun selaku Komisioner Bawaslu Prov. Papua Barat,” kata Pengadu.
Kemudian, para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam pengambilan keputusan pada rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu tahun 2019.
Dalam sidang pemeriksaan, menurut Abraham terkait tidak adanya undangan partai politik dalam rapat pleno, pihaknya tidak membenarkan dalil aduan pengadu.
“Terkait tidak mengindahkan keberatan, bahwa yang melakukan keberatan hanya partai Demokrat, sedangkan saudari Maria dari saksi partai Gerindra tidak mengajukan keberatan, oleh karena itu dalil tersebut tidak benar dan ditolak,” tambahnya.
Hampir semua dalil pengaduan Pengadu dibantah Teradu. Hanya ada satu dalil yang dibenarkan, yakni terkait ikatan persaudaraan. “Hal tersebut memang benar, sebelumnya kami sudah mengumumkan bahwa saya saudaranya, tetapi tetapi diseleksi,” kata Abudin.
Kemudian, dalam hal pengambilan keputusan pleno, Ketua KPU Kab. Tambrauw menjelaskan bahwa lima anggota KPU bersifat collective collegial. Menurutnya, anggota yang diangkat sebagai Ketua hanya sebagai yang dituakan.
“sedangkan pimpinan sidang dalam setiap pleno KPU, ke lima Anggota dapat memimpin sidang secara bergantian, hal itu adalah sah menurut peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sidang yang berlangsung hingga enam jam tersebut beragendakan mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu. Pengadu juga mehadirkan enam dari sepuluh saksi untuk memperkuat dalil aduannya.
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Dr. Harjono bersama Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Prov. Papua Barat, yakni Oktofianus Orgenes Kambu (unsur masyarakat), Yotam Senis (unsur KPU), dan Ibnu Mas’ud (unsur Bawaslu). [Sandhi]