Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 54-PKE-DKPP/III/2023 pada Kamis (13/4/2023) pukul 13.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ramida Sari. Ramida mengadukan Brotoseno, Haidir, Meiky Helmansyah, Mulyadi, dan Nora Agustin (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Tengah) sebagai Teradu I hingga V.
Kelima Teradu didalilkan tidak akuntabel dan tidak profesional melaksanakan rekrutmen penyelenggara pemilu tingkat adhoc untuk Pemilu serentak 2024. Salah satunya format wawancara rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 534 Tahun 2022.
Selain itu, Ramida juga mendalilkan para Teradu juga sengaja menutupi hasil wawancara tidak mengumumkan nilai hasil wawancara kepada peserta.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]