Kendari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024 secara hibrida di Ruang Sidang DKPP Jakarta dan Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, pada Jumat (4/10/2024).
Perkara ini diadukan oleh Muh. Kahfi Zurrahman yang mengadukan Restu (Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe), Abuldan (Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe) serta dua Anggota KPU Kabupaten Konawe, yaitu Ijang Asbar dan Ramdhan Rizki Pratama. Secara berurutan, keempat nama Teradu berstatus sebagai Teradu I sampai dengan IV.
Dalam sidang, Muh. Kahfi Zurrahman menyebut Teradu I sampai IV telah mengarahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Routa untuk mengubah perolehan suara pada D.Hasil Kecamatan untuk Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Konawe Dapil V Kecamatan Routa.
“Perubahan atau penggelembungan suara tersebut untuk seorang Caleg dari PAN dengan mengurangi perolehan suara Caleg PAN yang lain,” katanya.
Dalil tersebut dibantah oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Abuldan (Teradu II). Ia menegaskan, dirinya dan Kahfi Zurrahman sama sekali tidak pernah memberi perintah kepada badan penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc untuk melakukan perubahan suara Caleg.
“Faktanya D. Hasil Kecamatan Routa tidak mengalami perubahan,” ungkap Abuldan.
Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Konawe Ijang Akbar (Teradu III). Menurutnya, tidak ada satu pun arahan dari KPU Kabupaten Konawe kepada PPK untuk mengubah suara Caleg tertentu dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2024.
“Teradu III dan Teradu IV tidak pernah meminta siapa pun untuk menggeser suara demi kepentingan tertentu,” kata Ijang.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Anggota Majelis terdiri dari tiga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Ali Hadara (unsur Masyarakat), Suprihaty Prawaty Nengtias (unsur KPU), dan Bahari (unsur Bawaslu).
Sidang ini dilakukan secara hibrida dengan Ketua Majelis bersidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, sedangkan Anggota Majelis dan para pihak lainnya bersidang di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari. [Humas DKPP]