Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (9/3/2023) pukul 09.00 WIB.
Perkara nomor 17-PKE-DKPP/II/2023 diadukan M. Nur Hidayat Manurung, perkara nomor 18-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Muhammad Cory Efendy, dan perkara nomor 22-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Muhammad Citra Utama.
Teradu dalam tiga perkara ini adalah Hidayat SP, Ali Sofyan Hasibuan, Samiun Sembara Marpaung, Kelana Muttaqin Simanjuntak, dan Rahmawani (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asahan) sebagai Teradu I hingga V.
Pokok aduan dari ketiga perkara ini adalah Teradu I hingga V didalilkan melakukan kecurangan dalam menentukan anggota PPK se-Kabupaten Asahan dengan meluluskan PPK yang terlibat partai politik, terpidana, serta terlibat dalam ikatan perkawinan dan hubungan keluarga.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].