Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 121-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura pada Jumat (23/4/2021) pukul 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura, yakni Zacharias S.Y. Rumbewas, Seprianti E. Pandi, dan Nasarudin Sili Luli. Para Pengadu melaporkan Kordinator Sekretaris Alfred Saul Deda (Teradu I) dan Staf Bawaslu Kabupaten Jayapura Jini Wati (Teradu II).
Alfred dan Jini diadukan karena diduga melakukan penggelapan uang makan untuk staf dan komisioner Bawaslu Kabupaten Jayapura. Hal ini diketahui setelah keduanya mengakui bahwa anggaran makan untuk komisioner dan staf Bawaslu Kabupaten Jayapura dialihkan untuk operasional kantor yang lain pada rapat yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Papua pada 8 Januari 2021.
Dalam sidang, Alfred menerangkan bahwa hal yang dimaksud oleh para Pengadu kuranglah tepat, mengingat dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) hanya disebutkan “penyediaan makanan” untuk staf dan komisioner Bawaslu Kabupaten Jayapura.
“Jadi kami tidak menyediakan dalam bentuk uang, melainkan langsung dalam bentuk makanan,” terangnya.
Sedangkan Jini yang berstatus sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Kabupaten Jayapura menerangkan terkait pengalihan uang makan ke operasional yang lain atas kebijakan Alfred.
“Teradu berupaya mengatur teknisnya sebisa mungkin agar dapat menfasilitasi beberapa permintaan-permintaan pimpinan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak terdapat dalam RAB, sehingga dalam pelaksanaan penyediaan makannya tidak full namun Teradu pastikan tersedia makannya dalam jumlah yang cukup,” kata Jini.
Beberapa permintaan dari pimpinan, ucap Jini, di antaranya adalah biaya penginapan hotel Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, bantuan kepada salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura yang belum dikembalikan hingga saat ini, dan fasilitasi kegiatan HUT Bawaslu.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Yacob Paisei (unsur Masyarakat) dan Ronald M. Manoach (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]