Lombok, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa tujuh orang penyelenggara Pemilu asal Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Kantor KPU Provinsi NTB, Kota Lombok, Senin (26/8/2019).
Tujuh penyelenggara Pemilu tersebut terdiri dari lima orang komisioner dan dua orang staf Bawaslu Provinsi NTB. Lima komisioner itu adalah Muhammad Khuwailid selaku Ketua Bawaslu Provinsi NTB serta empat orang anggotanya, yaitu Itratif, Umar Achmad Seth, ML Suhardi, Hj. Yuyun Nurul Azmi. Sedang dua orang staf adalah Mardani dan Habibi.
Ketujuh orang itu berstatus sebagai Teradu dalam perkara Nomor 203-PKE-DKPP/VIII/2019 yang diadukan oleh Oni Husain Al Djufrie. Oni merupakan tim pemenangan Calon Legislatif (Caleg) DPD RI Dapil NTB nomor urut 27, Farouk Muhammad.
Dalam pokok aduannya, Oni menduga para Teradu tidak bekerja secara profesional terkait penanganan pelaporan. Oni menyebut dirinya telah membuat empat laporan yang dimasukkan ke Bawaslu Provinsi NTB terkait Pemilu 2019.
Empat laporan tersebut adalah laporan perbedaan antara pas foto yang terpasang pada surat suara dengan tampilan asli peserta nomor 26; laporan praktik politik uang; laporan penggunaan logo DPD RI dalam Alat Peraga Kampanye (APK) milik Caleg DPD RI Dapil NTB nomor urut 26; dan dugaan penggelembungan atau penambahan suara terhadap dua orang Caleg DPD RI Dapil NTB.
“Penggelembungan atau penambahan suara kepada calon anggota DPD RI Nomor Urut 26, Nomor Urut 29 dan Nomor Urut 35 pada beberapa TPS di Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah dianggap sudah kadarluarsa dan tidak ada pemberitahuan kepada Pengadu,” kata Oni.
Oni juga melampirkan beberapa bukti untuk memperkuat aduannya, di antaranya adalah salinan tanda terima laporan dan foto-foto pembagian sembako.
Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi NTB Muhammad Khuwailid membantah semua dalil aduan dari Pengadu. Menurutnya, laporan yang dimasukkan Oni ke Bawaslu Provinsi NTB merupakan perkara yang sudah kadaluarsa.
Meski demikian, kata Khuwailid, laporan tersebut tetap diverifikasi kembali atas anjuran anggota-anggota Bawaslu NTB.
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP, Dr. Harjono, S.H; M.C.L selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi NTB sebagai Anggota Majelis, yaitu Agus (Unsur Masyarakat) dan Agus Hilman (Unsur KPU.[Humas DKPP]