Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 56-PKE-DKPP/III/2023 pada Jumat (14/4/2023) pukul 14.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Azhar yang memberikan kuasa kepada Chairul, Zakaria, Irfansyah, Deni Kurniadi, dan Mustafa Kamal. Azhar mengadukan T. Faisal, Mulqan Afrizan, dan M. Hendri (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KIP Kota Langsa) sebagai Teradu I sampai III.
Selain itu, Azhar juga mengadukan Fajar Aprizal selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Langsa Timur sebagai Teradu IV.
Pengadu mendalilkan pemberhentian dirinya sebagai Ketua PPK Langsa Timur cacat hukum, tidak sah, dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberhentian Pengadu berdasarkan rapat pleno dan berita acara yang hanya dihadiri oleh Teradu II, III, dan IV.
Berita acara tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Teradu I dengan menerbitkan Surat Keputusan KIP Kota Langsa yang pada pokoknya menetapkan Ketua PPK Langsa Timur yang baru.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP].