Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Jumat (31/3/2023), pukul 09.00 WIB.
Kedua perkara tersebut adalah perkara nomor 44-PKE-DKPP/III/2023 yang diadukan Muzakkir dan perkara nomor 49-PKE-DKPP/III/2023.
Perkara terakhir diadukan oleh tiga orang, yaitu Abd. Hadi Abidin, Ananda Ardila Putri, dan Hamdani. Ketiganya memberikan kuasa kepada Auzir Fahlevi untuk menangani pengaduannya.
Perkara nomor 44-PKE-DKPP/III/2023
Dalam perkara ini, Muzakkir mengadukan Ketua dan empat Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur, yaitu Sofyan, Yusri, Faisal, Eni Yuliana, dan Nurmi.
Muzakkir mendalilkan para Teradu tidak teliti dalam menilai rekam jejak peserta seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Aceh Timur karena meluluskan beberapa peserta seleksi yang di antaranya pernah menjadi Calon Legislatif dan penyelenggara pemilu ad hoc yang wilayahnya diwajibkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara nomor 49-PKE-DKPP/III/2023
Para Pengadu mengadukan lima Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur yang juga menjadi Teradu dalam perkara nomor 44-PKE-DKPP/II/2023. Ada tiga orang jajaran Sekretariat KIP Aceh Timur yang juga diadukan, yaitu Sekretaris Sunanda, Kasubbag Hukum dan SDM Taufik Amril Sitompul, dan Staf Admin Media Sosial Ruwaida Alga.
Tak hanya itu, para Pengadu juga mengadukan Ketua dan empat Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, yaitu Maimun, Musliadi, Iskandar A. Gani, Saifullah, dan Rita Fahria.
Para Teradu dari jajaran KIP Kabupaten Aceh Timur didalilkan tidak bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam proses seleksi PPK dan PPS se-Kabupaten Aceh Timur. Pengadu juga menyebut para Teradu telah memihak kepada golongan atau kelompok tertentu dalam proses seleksi dan juga diduga melakukan praktik pemungutan liar dalam proses seleksi.
Sementara para Teradu dari jajaran Panwaslih Kabupaten Aceh Timur didalilkan telah abai dan lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan tahapan yang dilaksanakan KIP Kabupaten Aceh Timur.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]