Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 24-PKE-DKPP/II/2023 dan 28-PKE-DKPP/II/2023 di Jakarta pada Selasa (28/3/2023).
Perkara nomor 24-PKE-DKPP/II/2024 diadukan M. Azhar. Sedangkan perkara nomor 28-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Yusriadi, Safwani, Muhammad Nur Furqan, T. Yuherli Basri, dan Zulkarnaini (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Utara).
Para Pengadu dari dua perkara ini mengadukan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara Zulfikar. Serta mengadukan empat orang anggotanya yakni Muhammad Usman, Muhammad Sayuni, Fauzan Novi, dan Munzir.
Pokok aduan kedua perkara ini mendalilkan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan para Teradu telah melanggar kode etik dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Badan Adhoc kaitannya dengan integritas dan profesionalitas.
Para Teradu telah menerbitkan dua pengumuman dengan dua lampiran yang berbeda terkait penetapan hasil seleksi administrasi PPK untuk Pemilu tahun 2024.
Azhar menjelaskan, pada lampiran pengumuman pertama di website KIP menyatakan atas nama Syarwali dan Zulfahmi tidak lolos. Namun selang beberapa saat dengan nomor surat dan tanggal yang sama kedua nama tersebut dinyatakan lulus.
“Pengumuman seleksi administrasi yang dikeluarkan dua kali pada hari yang sama di jam yang berbeda” ungkap Azhar.
Menurut Azhar, seharusnya KIP Kabupaten Aceh Utara menjelaskan alasan jika ada perubahan dalam pengumuman tersebut, sehingga tidak menimbulkan kerancuan di masyarakat terhadap integritas KIP Kabupaten Aceh Utara sebagai penyelenggara pemilu. “Ini para Teradu jelas tidak profesional,” pungkasnya.
Jawaban Teradu
Seluruh Teradu membantah semua dalil aduan yang disampaikan para Pengadu. Zulfikar menyebut bahwa dalil para Pengadu tidak jelas dan kabur.
Kepada Majelis Zulfikar menyampaikan bahwa para Teradu telah melaksanakan tahapan pembentukan PPK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa KIP Kabupaten Aceh Utara telah mengeluarkan pengumuman pada tanggal 3 Desember dengan Nomor: 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang penetapan hasli Seleksi Administrasi PPK untuk pemilu tahun 2024 beserta lampirannya, terdapat nama Syarwali dari Kecamatan Baktiya dan Zulfahmi dari Kecamatan Matangkuli, dengan keterangan lulus.
“Kami hanya satu kali mengeluarkan pengumuman, ke website, instagram, facebook, dan twitter pukul 21.00 WIB,” tegas Zulfikar.
Selanjutnya menurut Teradu, informasi dan bukti yang disampaikan Pengadu juga didapatkan dengan cara yang tidak jelas, karena hanya berdasarkan sumber dari tangkapan layar WhatsApp, bukan yang dikeluarkan secara resmi oleh Website ataupun media sosial KIP Aceh Utara.
“Uraian yang disampaikan para Pengadu tidak berdasarkan hukum,” tuturnya.
Sebagai informasi, sidang kali ini berlangsung secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Kantor DKPP, dan Anggota Majelis dan para pihak berada di daerahnya masing – masing.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Ratna Dewi Pettalolo (Anggota DKPP). Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, Ranisah (unsur KIP), dan Naidi Faisal (unsur Panwaslu). [Humas DKPP]