Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 33-PKE-DKPP/III/2020 pada Selasa (19/5/2020), pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh mantan Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Dapil Sulsel 2 dari PDI Perjuangan, Novianus YL Patanduk. Ia mengadukan semua Anggota KPU Provinsi Sulsel dan KPU RI.
Anggota KPU Provinsi Sulsel yang diadukan adalah Faisal Amir (Ketua), Fatmawati, Upi Hastati, M. Asram Jaya, Syarifudin Jurdi dan Uslimin. Sedangkan Anggota KPU RI yang menjadi Teradu adalah Arief Budiman (Ketua), Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan dan Pramono Ubaid Tanthowi.
Dalam pokok aduannya, Novianus mendalilkan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulsel telah melakukan penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari PDI Perjuangan Dapil Sulawesi Selatan 2 (Makasar B) tanggal 24 September 2019 tidak sesuai prosedur.
Ketua dan lima Anggota KPU Provinsi Sulsel menindaklanjuti permintaan DPP PDI Perjuangan perihal penggantian Pengadu sebagai calon terpilih.
“Sementara, Ketua dan empat Anggota KPU RI telah melakukan intervensi dengan cara memerintahkan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulsel untuk mengganti Pengadu sebagai calon terpilih,” ucap Novianus.
Berdasarkan pengakuan Novianus, PDI Perjuangan mengganti dirinya sebagai calon terpilih karena dua alasan, yaitu tidak membayar dana saksi dan melakukan kecurangan hasil pemilu.
“Padahal saya bukan tidak membayar saksi, hanya terlambat saja,” katanya.
Ketua KPU Provinsi Sulsel, Faisal Amir mengakui bahwa Novianus memang berstatus sebagai calon terpilih dalam Pemilu 2019. Namun, ia mengungkapkan bahwa Novianus diganti karena permintaan dari DPD PDI Perjuangan Sulsel.
“Pada 16 September 2019, kami menerima surat dari DPD PDI Perjuangan tentang permohonan pergantian Novianus yang disertai dengan Surat Keputusan PDI Perjuangan tentang pemecatan Novianus sebagai Anggota PDI Perjuangan,” jelas Faisal.
Mendapat surat tersebut, ujar Faisal, KPU Provinsi Sulsel pun melakukan klarifikasi kepada PDI Perjuangan dan Novianus.
Kemudian, lanjut Faisal, KPU Provinsi Sulsel pun berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulsel dan beberapa kali berkonsultasi dengan KPU RI.
“Dalam undang-undang memang disebutkan tugas KPU untuk berkonsultasi dan kami sudah berkonsultasi dengan KPU RI. Mohon maaf, ini bukan intervensi, ini adalah kewenangan,” terang Faisal.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman, yang berstatus sebagai Teradu VII. Ia berpendapat, KPU RI bukan melakukan intervensi, melainkan hanya merespon surat dari KPU Sulsel perihal permohonan konsultasi.
Hal ini, kata Arief, pun sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh prosedur sudah dijalankan dengan baik, baik oleh KPU Provinsi Sulsel maupun KPU RI. Kita sudah melakukan klarifikasi dengan Pengadu dan partai politik,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Sulsel, Misna M. Attas, yang hadir sebagai Pihak Terkait dalam sidang ini mengungkapkan bahwa dirinya tidak sepakat dengan koleganya yang menjadi Teradu dalam perkara ini.
Ia beranggapan, permohonan PDI Perjuangan untuk mengganti Novianus sebagai calon terpilih tidak seharusnya dipenuhi oleh KPU Provinsi Sulsel. Menurutnya, pergantian calon terpilih seharusnya disahkan dengan menunggu langkah hukum yang diambil oleh Caleg yang dirugikan.
“Salah satu alasan pemecatan itu adalah kecurangan dalam perolehan suara. Saya tidak menerima alasan ini karena kami tidak pernah menerima sanggahan dari para calon tersebut selama proses perhitungan hingga penetapan,” jelas Misna.
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU RI yang berada di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Sedangkan Teradu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulsel serta Pihak Terkait menjalani proses persidangan di daerahnya masing-masing.
Majelis dalam sidang ini adalah Ketua DKPP, Prof. Muhammad (Ketua majelis) bersama empat Anggota DKPP, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, SIP., MIP., dan Dr. Ida Budhiati. [Humas DKPP]