Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua Panwaslu Kabupaten Nganjuk Abdul
Syukur Junaedi, Jumat (10/8/2018) pukul 09.00 WIB. Sidang melalui videoconference.
Ketua majelis Alfitra Salamm berada di Jakarta, dan anggota majelis dari Tim
Pemeriksa Daerah Nunuk Nurwardini, Moh. Amin dan Eko Sasmito yang berada di
kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Â
Selaku Pengadu Ir. Siti Nurhayati &
Bimantoro Wiyono (Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2). Ia memberikan
kuasa kepada Elza Syarief, pengacara. Agenda sidang kali ini adalah
mendengarkan pokok-pokok pengaduan pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak
Teradu.
Ada pun yang menjadi pokok pengaduannya
adalah Teradu dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai
penyelenggara Pemilu. [teten jamaludin]
Sidang dugaan pelanggaran kode etik
Ketua Panwaslu Kab. Nganjuk Provinsi Jawa Timur bisa disaksikan streaming
melalui media sosial Facebook dengan alamat sebagai berikut:Â Â
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=265576350708386&id=181197602479595.