Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
menggelar sidang pemeriksaan kedua atas dugaan pelanggaran kode etik dengan
Teradu penyelenggara Pemilu di Kota  Subulusalam
Provinsi Aceh, Jumat (10/8) dengan perkara nomor 146/DKPP-PKE-VII/2018. Sidang ini
digelar melalui video conference antara Kantor KPU RI dengan KIP Provinsi Aceh.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Dr. Harjono dari Ruang Vidcon KPU RI
yang berada di Jakarta sedangkan Anggota Majelis Ria Fitri (TPD unsur tokoh
masyarakat) dan Zuraida Alwi (ex-officio Bawaslu) berada di Kantor KIP Aceh.
Selaku Teradu ialah Anggota KIP Kota Subulusalam, Asmiadi, serta
Masrianto Saraan, Sariadi, dan Arby Pranatha merupakan Anggota Panwaslih Kota
Subulusalam. Mereka diadukan oleh Affan Alfian yang dikuasakan kepada Muhammd
Safrijal, dkk terkait dengan perilaku tidak profesional para Teradu dalam
menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu. Sidang pemeriksaan kedua ini
memiliki agenda mendengarkan jawaban dari Teradu. (Prasetya Agung N)