Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue Mitro Heriansa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor KIP Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Jumat (8/3/2024).
Mitro Heriansa yang berstatus sebagai Teradu dalam perkara ini diadukan oleh Firdaus Ali yang memberikan kuasa kepada Hermanto.
Dalam sidang, Hermanto mendalilkan Mitro Heriansa masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Simeulue saat terpilih menjadi Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue periode 2023-2028.
Selain itu, Mitro disebut Hermanto tidak memperoleh izin dari Bupati Simeulue untuk cuti atau pemberhentian sementara sebagai PNS untuk menjabat sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue periode 2023-2028.
“Hal ini melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf j, m, dan n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Hermanto.
Mitro pun mengakui bahwa dirinya berstatus sebagai PNS di DPMPTSP Kabupaten Simeulue. Namun, ia menegaskan dirinya telah mengajukan permohonan berhenti sementara sebagai PNS.
Menurutnya, surat tersebut sudah diajukan pada 24 Agustus 2023, atau empat hari setelah dilantik sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Simeuluen periode 2023-2028.
“Teradu juga telah menyampaikan hal ini kepada atas langsung, yaitu Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Simeulue agar tidak membayar dan memproses gaji, tunjangan, atau hal lainnya kepada Teradu,” kata Mitro kepada Majelis.
Surat permohonan berhenti sementara sebagai PNS yang diajukan Mitro telah disetujui PJ. Bupati Simeulue dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Simeulue Nomor 302 Tahun 2023 yang pada pokoknya berisi persetujuan Bupati Simeulue tentang pemberhentian sementara Mitro sebagai PNS karena diangkat sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Simeulue periode 2023-2028.
Karena keterlambatan tersebut, kata Mitro, ia masih sempat menerima gajinya sebagai PNS pada 1 September 2023. Sementara, gaji sebagai PNS pada bulan Oktober sampai Desember 2023 tidak lagi diterimanya.
“Teradu telah mengembalikan secara utuh gaji PNS bulan September 2023 ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Simeulue pada 28 Desember 2023,” tegasnya.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Ratna Dewi Pettalolo. Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, yaitu Tharmizi (unsur Masyarakat), Ahmad Mirza Safwandy (unsur KIP), dan Maitanur (unsur Panwaslih). [Humas DKPP]