Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 158-PKE-DKPP/XI/2020, Senin (25/1/2021), pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Riki Susanto. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Kaur, Meixxy Rismanto.
Dalam sidang, Riki mendalilkan Meixxy telah bertindak tidak mandiri dan tidak jujur dalam proses pendaftaran sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Kaur. Teradu menyerahkan dokumen persyaratan berupa makalah dan karya tulis ilmiah yang diduga bukan merupakan hasil karya sendiri saat mendaftar sebagai Anggota KPU Kabupaten Kaur periode 2018-2023.
Menurut Riki, karya tulis tersebut dibuat oleh dirinya. Kepada majelis, Riki mengungkapkan bahwa saat membantu Meixxy kala itu, ia hanya berharap Meixxy dapat bertugas dengan baik saja.
Namun, ia merasa kecewa saat mendengar KPU Kabupaten Kaur tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur karena hal ini sudah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Itu saya yang buat, dari A sampai Z. Tidak ada satu kata pun dari Teradu, kecuali biodata dia,” katanya.
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kaur yang dimaksud adalah terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan kandidat petahana Pilkada Kabupaten Kaur 2020 Gusril Pausi. Rekomendasi ini bermula saat Gusril mengganti pejabat eselon II di Kabupaten Kaur menjelang penetapan calon.
“Saya merasa bertangung jawab karena telah membantu membuat makalah dan karya tulis Teradu untuk pendaftaran Anggota KPU Kaur,” jelasnya.
Ia menambahkan, judul makalah tersebut adalah “Penyelenggaraan Pemilu, Kompetensi dan Integritas”. Sedangkan judul dari karya tulis yang ia buat adalah “Independensi Komisi Pemilihan Umum dalam Pemilihan Kepala Daerah”.
Untuk diketahui, sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing-masing.
Kepada majelis, Meixxy pun mengakui bahwa dirinya memang dibantu oleh Riki saat menyusun makalah dan karya tulis saat dirinya mendaftar Anggota KPU Kabupaten Kaur periode 2018-2023.
Namun, ia menegaskan bahwa Riki hanya membantu saja. “Pengadu hanya mengetik saja, kalau isi makalah dan karya tulis merupakan hasil diskusi saya dengan Pengadu,” terang Meixxy.
Menurut Meixxy, ia kerap mengunjungi kantor Riki untuk mendiskusikan makalah dan karya tulis tersebut.
Sidang virtual ini dipimpin oleh Anggota Majelis, Dr. Ida Budhiati yang menjadi Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu yang bertindak sebagai Anggota Majelis, yaitu Heri Sunaryanto (unsur Masyarakat), Eko Sugianto (unsur KPU), Patimah Siregar (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]