Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) hari ini, Sabtu (10/2) menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU Kab. Pasuruan Winaryo
Sujoko.
Bertempat di Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa
Timur, sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Dr. Alfitra Salam dengan didampingi
Kris Nugroho (TPD unsur tokoh masyarakat), Arbayanto (TPD unsur KPU) dan
Muhammad Amin (TPD unsur Bawaslu).
Perkara
nomor 28/DKPP-PKE-VII/2018 diadukan oleh Anjar Supriyanto yang merupakan Bakal
Calon Bupati Kabupaten Pasuruan dari jalur perseorangan. Pengadu mendalilkan
bahwa Teradu diduga tidak konsisten dalam mengambil kebijakan di tahapan
pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada Kabupaten Pasuruan tahun 2018.
(Ade Candra / Prasetya).