Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan dua Anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor 243-PKE-DKPP/VIII/2019 pada Selasa (17/9/2019).
Ketua dan dua Anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman itu adalah Zulnaidi, Ory Sativa Syakban dan Dewi Aorora. Ketiganya berstatus sebagai Teradu dalam perkara 243-PKE-DKPP/VIII/2019.
Perkara ini diadukan oleh Suhelmi, yang memberikan kuasa kepada dua pengacara, yaitu Ilham Khalid dan April Adek.
Mereka mengadukan Zulnaidi, Ory Sativa dan Dewi berkaitan dengan kekurangan surat suara pada TPS 3 Kampung Parik Nagari Kudu, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman (selanjutnya disebut sebagai TPS 3).
Dalam pokok aduannya, Pengadu menyebut adanya kekurangan 100 lembar surat suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) pada TPS 3. Suhelmi merupakan salah satu pemilih yang tidak dapat melangsungkan hak pilihnya akibat kekurangan surat suara ini. Padahal, Suhelmi telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 3.
Terkait kekurangan suara ini, Pengadu menyebut para Petugas KPPS TPS 3 tidak melakukan rekomendasi dari Pengawas TPS karena diduga hanya mendengarkan perintah atasannya, yaitu PPS, PPK dan KPU Kabupaten Padang Pariaman.
Menurut Pengadu, KPPS TPS 3 memang telah melaporkan hal ini kepada PPS Nagari Kudu Ganting. Laporan ini pun diteruskan secara berjenjang hingga Anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman, Dewi Aorora, yang kemudian memerintahkan KPPS TPS 3 untuk cari kekurangan surat suara yang diindikasikan hilang, sembari melanjutkan pemungutan suara.
“Hingga waktu pemungutan suara habis pukul 13.00 WIB, masih ada 17 pemilih yang belum melaksanakan hak pilihnya,” kata Pengadu.
17 pemilih ini terdiri dari enam anggota KPPS, dua petugas linmas dan enam orang masyarakat setempat, yang semuanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 3.
Padahal, lanjut Pengadu, para pemiliih masih diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00 waktu setempat, apabila sedang menunggu giliran dan telah dicatat kehadirannya. Hal ini sesuai dengan Pasal 46 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 9 Tahun 2019.
Ia pun menyebut tiga Teradu sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas masalah ini karena tidak memerintahkan KPPS TPS 3 untuk mencarikan solusi atas masalah ini atau tidak berinisiatif mencarikan surat suara tambahan dari TPS terdekat untuk dikirim menjadi surat tambahan ke TPS 3.
“Dan malahan menganggap persoalan ini tidak ada masalah,” jelasnya.
Sementara itu, para Teradu membantah dalil Pengadu yang menyebut adanya 17 pemilih yang tidak melaksanakan hak pilihnya saat hari pemungutan suara Pemilu 2019, pada 17 April 2019.
Ketua KPU Kabupaten Padang Pariaman, Zulnaidi menegaskan, seluruh pemilih yang telah mengisi dan menandatangani daftar hadir telah menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, ia juga membantah dalil yang menyebut bahwa dirinya dan dua Teradu lainnya tidak memerintahkan KPPS TPS 3 untuk mencarikan solusi.
“Bahwa Teradu dalam kejadian ini sudah berkoordinasi langsung dengan PPK dan KPPS berkoordinasi secara langsung dengan PPS yang bertanggung jawab untuk memonitoring TPS dalam wilayah kerjanya di lapangan,” ungkap Zulnaidi.
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Harjono selaku Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat sebagai Anggota majelis, yaitu M. Mufti Syarfie (unsur Masyarakat), Surya Eftrimen (unsur Bawaslu) dan Gabriel Daulai (unsur KPU).
Sidang ini berlangsung melalui sambungan video yang menghubungkan antara Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dengan Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang. Ketua majelis berada di Jakarta, sedangkan Anggota majelis beserta Pengadu dan Teradu berada di Kota Padang. [Humas DKPP]