Manado,
DKPP – Masih dalam sidang kode etik yang digelar Dewan kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) Kamis, 26/4 di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. Sidang
kedua dengan perkara No. 77/DKPP-PKE-VII/2018 ini digelar mulai pukul 15.30 dan
berakhir pukul 18.30 Wita.
Pengadu untuk perkara ini adalah Robianto
Suid dari LSM
Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat. Dia mengadukan
ketua dan anggota Panwas Kotamobagu yakni  Musly L Mokoginta, Adrian Herdi Dayoh dan Amaludin Bahansubu. Selain itu Pengadu juga mengadukan
anggota KPU Kota
Kotamobagu, Aditya Tegela, koordinator Divisi
Perencanaan dan Data.
Pengadu mendalilkan bahwa Panwaslu Kota Kotamobagu
telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu dengan tidak
memperlakukan kedua pasangan calon Walikota dan Wakil walikota Kotamobagu
secara adil, seimbang dan setara. Menurut Pengadu hal ini dibuktikan tak
satupun laporan Masyarakat, LSM
maupun seluruh laporan dari pasangan calon nomor urut 2 An. Drs. Djainudin
Damopolii-Drs.
Suhardjo Makalalag.
Sidang dipimpin oleh anggota DKPP, Ida Budhiati
didampingi Tim Pemeriksa Daerah prov sulut yakni Dr. Emma (unsur masyarakat),
Ardiles Mewoh eks officio KPU dan Herwyn Malonda eks officio Bawaslu. [Diah
Widyawati]
Â
                                                Â