Medan, DKPP –Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara 80-PKE-DKPP/V/2019 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Senin (27/5/2019) siang.
Selaku Teradu: Erdian Wirajaya, Misriani, Fuad Hasan Lubis, Bayu Afrianto, dan Ardiansyah Hasibuan, masing-masing sebagai ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai. Teradu lain: Darma Eka Surbakti, Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Serdang Bedagai; dan Chairul Miftah Nasution, kasubag Umum, Keuangan dan Logistik KPU Kabupaten Serdang Bedagai. Pengadu: Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai Agusli Matondang, Erwin Syahputra Saragih, Apner Sinaga, El Suhaimi, Syamsul Bahri.
Dalam sidang ini, Ketua Majelis Harjono dan anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Utara yakni Nazir Salim Manik, unsur masyarakat; Mulia Banurea, unsur KPU; dan Johan Alamsyah, unsur Bawaslu.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. [columbus]