Bengkulu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar dua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 119-PKE-DKPP/X/2020 dan perkara nomor 124-PKE-DKPP/X/2020 pada Senin (16/11/2020) pukul 09.00 WIB.
Kedua perkara ini diadukan oleh Calon Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2020, Agusrin Maryono. Ia merupakan mantan Gubernur yang pernah menjadi terpidana korupsi dan dipenjara di Lapas Sukamiskin. Ia telah melewati masa tunggu calon sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi 56/PUU-XVII/2019.
Kedua perkara ini diperiksa secara berbarengan dalam satu sidang dengan Majelis dan para Teradu perkara 119-PKE-DKPP/X/2020 berada di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, sedangkan para Teradu dari perkara 124-PKE-DKPP/X/2020 mengikuti sidang secara virtual.
Pada perkara nomor 124-PKE-DKPP/X/2020 Pengadu mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI, yakni Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dalam pokok aduannya, Agus mendalilkan seluruh Teradu telah mengeluarkan Surat KPU RI Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 yang diduga merupakan upaya untuk menjegalnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020.
Sebab, surat tersebut keluar setelah pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dibuka oleh KPU Provinsi Bengkulu.
Dalil ini dibantah oleh Ketua KPU RI Arief Budiman. Menurutnya, surat yang disebutkan Agus dalam pokok aduannya tidak mengatur al baru tentang mantan narapidana yang ingin maju dalam Pilkada.
“Surat tersebut hanya menjelaskan hal-hal yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan surat itu menjelaskan tentang Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017,” ujar Arief.
Sedangkan pada perkara nomor 119-PKE-DKPP/X/2020 Agus mengadukan Ketua dan Anggota Provinsi Bengkulu, yaitu Irwan Saputra, Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah, dan Emex Verzoni.
Agus mendalilkan Ketua dan seluruh Anggota KPU Bengkulu telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya karena menggunakan Surat Keterangan dengan nomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267 sebagai dasar keputusan untuk menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pilgub Bengkulu.
Surat tertanggal 9 September 2020 itu ditanda tangani oleh Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin.
Namun, hal ini juga dibantah oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Bengkulu. Ketua KPU Bengkulu Irwan Saputra menegaskan bahwa Agus masi belum melewati masa tunggu lima tahun usai menjalani tahanan di Lapas Sukamiskin.
Menurutnya, Surat Keterangan nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7267 dari Kalapas Sukamiskin didapat para Teradu saat berupaya mengklarifikasi salah satu dokumen yang dilampirkan Agus saat mendaftarkan diri sebagai Cagub untuk Pilgub Bengkulu 2020.
Dokumen yang dimaksud adala Surat Keterangan Lapas Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-0420 tanggal 16 Januari. Irwan menyebut surat ini hanya menjelaskan bahwa Agus merupakan warga binaan pemasyarakatan, tanpa disebutkan telah usai menjalani masa tahanan.
Padahal dalam Pasal 4 ayat (2a) PKPU Nomor 9 Tahun 2020 telah diatur bahwa mantan narapidana harus menyerahkan surat keterangan telah selsai menjalani tahanan. Karenanya, Irwan dan seluruh Anggota KPU Bengkulu pun memutuskan status Belum Memenuhi Syarat (BMS) kepada Agus dan pasangannya.
Dalam waktu tiga hari, Agus pun menyerahkan dokumen perbaikan kepada KPU Bengkulu, salah satunya adalah surat keterangan Lapas Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-7301 yang bertanggal 15 September 2020.
“Substansi dari surat itu adalah yang bersangkutan tanggal bebas akhir 12 Desember 2015 dan tidak sedang menjalani bebas bersyarat serta telah selesai menjalani bebas bersyarat dengan akhir masa percobaan pada tanggal 12 Desember 2016,” ungkap Irwan.
Dengan demikian, Irwan dan seluruh koleganya pun menyatakan status Tidan Memenuhi Syarat (TMS) kepada Agus. Hal ini berdasar pada ketentuan Pasal 4 ayat 2d PKPU 1/2020.
“Pengadu belum melewati jangka waktu lima tahun telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon,” tutup Irwan.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Anggota DKPP lainnya, Mochamad Afifuddin yang menjadi Anggota majelis. [Humas DKPP]