Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 26-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor DKPP Jakarta, pada Rabu (7/5/2025).
Pengadu dalam perkara ini adalah Aizan dan Jecky Haryanto. Para pengadu mengadukan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Teradu I), beserta enam anggotanya yakni Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Idham Holik, August Mellaz dan Iffa Rosita (masing-masing sebagai Teradu II sampai VII).
Pengadu mendalilkan para teradu telah menerbitkan surat KPU RI nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 perihal pengumuman calon atau pasangan calon berstatus sebagai tersangka dan terdakwa. Menurut pengadu, surat tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 jo. Bab II huruf A angka 3 huruf b Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, dimana pengumunan hanya menyangkut calon yang berstatus “terpidana” saja.
“Tindakan para teradu yang telah menerbitkan surat tersebut telah melanggar prinsip-prinsip penyelenggara pemilu dan tidak menghormati asas praduga tak bersalah,” ungkap Jecky Haryanto.
Mewakili para teradu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyebutkan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan secara hati-hati dan seksama dalam menerbitkan surat tersebut.
Ia melanjutkan, penerbitan surat nomor: 2735/PL.02.6-SD/06/2024 merupkan bentuk dari transparansi informasi dalam menjunjung tinggi prinsip terbuka sebagai penyelenggara Pemilu.
“Kami memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan informasi publik yang sebenar-benarnya bagi pemilih dan memastikan kualitas calon pemimpin atau pejabat publik yang akan dipilih,” ujar Afif.
Kepada Majelis, ia juga menjelaskan bahwa kebjikan yang para teradu ambil juga didasarkan pada dokumen resmi yang telah ditetapkan atau diterbitkan oleh apartat penegak hukum yang berwenang.
“Secara faktual ini merupakan respon atas beragam informasi berkenaan dengan penetapan tersangka calon kepala daerah, yang salah satunya termuat dalam surat pemberitahuan dari KPK,” kata Afif. [Humas DKPP]