Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Manokwari dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2024 secara hibrida, Jumat (2/2/2024).
Ketua KPU Kabupaten Manokwari Christine Ruth Rumkabu dan empat Anggota KPU Kabupaten Manokwari, yaitu Sidarman, Jeksen Hosyo, Ronny Frans Wanggai, dan Alexander Basna, berstatus sebagai Teradu dalam perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2024.
Kelimanya diadukan oleh seorang politisi Partai Gelora Kabupaten Manokwari Amos Sikora. Dalam mengadukan perkara ini, Amos memberikan kuasa kepada P. Pieter Wellikin, Simaron Auparai dan Paulus Salvio Renno Renyaan.
Salah satu kuasa dari principal, P. Pieter Wellikin mengungkapkan, pihaknya mengadukan para Teradu karena diduga tidak melakukan verifikasi terhadap surat pengunduran diri yang mengatasnamakan Pengadu mundur sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Manokwari dari Partai Gelora dalam Pemilu 2024.
Hal ini membuat nama Pengadu tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif DPRD Kabupaten Manokwari dari Partai Gelora.
“Pengadu tidak pernah mengundurkan diri (sebagai Caleg DPRD Kabupaten Manokwari, red.) dan dalam Silon tidak ada lampiran surat pengunduran diri dari Pengadu,” kata Pieter kepada Majelis.
Dalil dari pihak Pengadu pun dibantah oleh para Teradu. Anggota KPU Kabupaten Manokwari Sidarman (Teradu II) menegaskan bahwa persoalan nama-nama bakal calon legislatif, baik dalam Daftar Calon Sementara (DCS) maupun Daftar Calon Tetap (DCT) merupakan domain dari partai politik.
Dalam Pasal 82 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, kata Sidarman, disebutkan bahwa partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan penggantian calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dalam masa pencermatan DCT. Pengajuan ini disertai dengan dokumen persyaratan bakal calon.
Sidarman menambahkan, pengurus DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari datang ke kantor KPU Kabupaten Manokwari pada 3 Oktober 2023 untuk mendaftarkan penggantian DCS yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Saat itu LO Partai Gelora Kabupaten Manokwari telah meng-upload dokumen ke dalam Silon,” katanya.
Sidarman juga mengakui telah ditemui oleh Amos Sikora terkait hal ini di kantor KPU Kabupaten Manokwari pada 2 November 2023.
“Teradu II menyarankan Pengadu agar bertemu dengan pimpinan DPD Partai Gelora Kabupaten Manokwari untuk membahas pergantian ini,” ujar Sidarman.
Sidang ini diadakan secara hibrida dengan Ketua Majelis Heddy Lugito dan Anggota Majelis J. Kristiadi bersidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Sedangkan tiga Anggota Majelis dan semua pihak lainnya bersidang di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari.
Tiga Anggota Majelis yang bersidang di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari adalah Sefnath Jitmau (TPD Provinsi Papua Barat unsur Masyarakat), Abdul Muin Salewe (TPD Provinsi Papua Barat unsur KPU), dan Jhon Charles Imbiri (TPD Provinsi Papua Barat unsur Bawaslu). [Humas DKPP]