Pontianak, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu pada Kamis (25/7/2019) pukul 09.00 WIB. Sidang pemeriksaan bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Letjend S. Parman No.21, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Sidang pemeriksaan perkara nomor 175-PKE-DKPP/VII/2019 ini, sebagai Pengadu Desi Nellyda. Ia memberikan kuasa kepada Florensius Boy. Sebagai Teradu, Herculanus Yacobus, Reni Yuliati, Mikael, Lisanto, M Tarmizi. Selaku Ketua Majelis Dr. Alfitra Salamm, APU bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Barat sebagai Anggota majelis: Yenny (unsur masyarakat), Aryana Kaswamayana (unsur Bawaslu), dan Mujiyo (unsur KPU).
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu Kabupaten Landak 03/LP/PL/ADMBerkas/Kab/20.08/V/2019 tentang Pelanggaran Administratif Penyelenggara Pemilu. Isi putusan tersebut memerintahkan KPU Kabupaten Landak untuk memperbaiki salinan formulir Model DA1 DPRD Kab/Kota.
“Tidak dilaksanakannya Putusan Bawaslu Kabupaten Landak dibuktikan dengan tidak adanya perbaikan hasil perolehan suara peserta pemilu dari Partai Nasdem Dapil I di Desa Hilir Kantor Kec. Ngabang Kab Landak. Hal ini diperkuat dengan tidak pernah ada undangan atau pemberitahuan dari KPU Kabupaten Landak perihal tindak lanjut Putusan Bawaslu kepada Pelapor, tidak ada Berita Acara Khusus perihal perbaikan atau kapan Rapat Pleno Perbaikan, atau di mana dilakukan perbaikan tidak pernah diberitahu atau disampaikan pemberitahuan kepada Pelapor di tingkat KPU Kabupaten Landak,” dalih Pengadu.
Selain itu, para Teradu diduga mencoret/mengubah angka-angka hasil perolehan suara formulir Model C1-DPRD Kab/Kota secara masif di 22 TPS di Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Hal tersebut mengakibatkan adanya perubahan terhadap angka-angka perolehan suara partai dan/atau peserta Pemilu dari Partai Nasdem Dapil I di Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. “Akibat perbuatan Terlapor berakibat pada terjadinya penambahan/pengurangan angka-angka perolehan suara peserta pemilu dari Partai Nasdem Dapil I DPRD Kabupaten Landak,” katanya.
Herculanus Yacobus membantah tuduhan Pengadu. Kata Teradu, tidak ada putusan Bawaslu Kabupaten Landak 03/LP/PL/ADMBerkas/Kab/20.08/V/2019 yang diterima oleh KPU. Pihaknya hanya menerima Putusan Bawaslu Kabupaten Landak yang tertuang dalam model formulir model ADM-22 Putusan Pemeriksaan Acara Cepat. “Tidak ada tanggal dan nomor. Tetapi diterima oleh KPU pada tanggal 2 Mei 2019 pukul 16.10 WIB. Dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2019 dimulai jam 14.00,” katanya.
Terkait undangan atau pemberitahuan, Teradu membenarkan bahwa Pengadu tidak diundang secara khusus dalam rapat pleno KPU Kabupaten Landak. Pertimbangannya, sesuai peraturan PKPU No4 tahun 2019 Pasal 18 yang wajib diundang adalah PPK, Bawaslu dan saksi Partai Politik, saksi calon anggota DPD, dan saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden. “Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara bersifat terbuka. Seluruh masyarakat dapat hadir, buktinya Pengadu hadir dan berada dalam ruang rapat,” katanya.
Ada pun terkait dengan pengurangan atau pencoretan angka-angka, lanjut Teradu, dalam laporan ke Bawaslu Pengadu tidak pernah melaporkan hal tersebut. Begitu juga dalam rapat pleno di PPK dan KPU Kabupaten Landak juga tidak pernah ada keberatan terkait dengan dalil Pengadu. “Tidak ada perbedaan hasil perolehan suara partai yang tertuang dalam DAA1, DA1 dan DB1 bahwa ketika terjadi koreksi model DA1 saat pelaksanaan putusan, perolehan suara partai politik /peserta Pemilu tidak ada perubahan,” pungkasnya. [zakia ayu_teten]