Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (8/5). Sidang ini disiarkan melalui video conference.
Selaku ketua majelis Alfitra Salamm berada di Ruang Sidang DKPP. Sementara dan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah:Anisatul Mardiah, Iin Irwanto, dan Aspahani serta pihak beperkara berada di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Pengadu: Tonizal, Ferry Irawan, dan Yeti Herlina kuasa dari Dodo Arman. Sedangkan Teradu: Samsurizal Nusir, Jalaludin, Dwi Larasati, Hasanuddin, Nana Priana, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Lahat. Pihak yang hadir, Andra dan Andi dari Panwas Kabupaten Lahat.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pengaduan Pengadu, dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. Pengadu juga menghadirkan saksi dan Teradu menghadirkan pihak terkait. [teten jamaludin]
Jalannya sidang ketua dan anggota KPU Kab. Lahat bisa disaksikan di fanpage facebook dengan laman: www.facebook.com/medsosdkpp/