Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 155-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Senin (14/12/2020).
Perkara ini diadukan Hendra Dalimunthe, salah satu bakal calon Wakil Walikota Tanjungbalai dari jalur perseorangan. Hendra mengadukan Luhut Parlinggoman Siahaan, Bob Friandy, dan Muhammad Guntur (Ketua dan Anggota KPU Kota Tanjungbalai) sebagai Teradu I, II, dan III.
Pengadu (Hendra) mendalilkan ketiga Teradu tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilihan dan menyampaikan informasi yang tidak akuntabel. Selain itu. Selain itu, ketiganya disebut-sebut tidak melakukan monitoring dan pembinaan kepada jajaran di bawahnya secara efektif.
Dalam persidangan, Hendra mencontohkan Teradu III (Muhammad Guntur) mengungkapkan penyampaian B.1.1. KWK dari PPK ke PPS diserahkan secara serentak. Faktanya berbeda, penghitungan hari verifikasi faktual dihitung sejak PPS menerima B.1.1. KWK Perseorangan dari PPK berdasarkan Lampiran Peraturan KPU 5 Tahun 2020.
“Peristiwa tersebut menunjukan Teradu tidak menguasai pedoman dan teknis verifikasi faktual. Sekaligus tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu,” ungkap Pengadu.
Pengadu menambahkan peristiwa serupa terjadi tidak hanya satu kali. Hal tersebut semakin menguatkan dalil jika Teradu tidak profesional sebagai penyelenggara pemilihan umum.
Begitu juga dengan Teradu I (Luhut Parlinggoman Siahaan). Dalam tahapan verifikasi faktual calon perseorangan ia disebut sengaja menerbitkan surat kepada PPS untuk melakukan verifikasi dukungan secara massif dalam kurun waktu tiga hari. Alhasil banyak pendukungnya berstatus Tidak Dapat Ditemui (TDD).
“Surat tersebut juga tidak mempunyai landasan hukum yang jelas (tidak memiliki kepastian hukum) terkait perintah pemberhentian verfak secara sensus, padahal waktu verfak di tingkat kelurahan sekitar 10 hari berlangsung,” lanjutnya.
Terhadap Teradu II, Pengadu mendalilkan telah melakukan pencoretan dukungan bagi dirinya yang berpasangan dengan Yuslin Hasibuan dalam Pilkada Kota Tanjungbalai Tahun 2020.
Seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu dalam persidangan dibantah oleh Teradu I sampai III. Dalil yang disampaikan Pengadu jika Teradu tidak profesional dan akuntabel dalam bekerja tidak didukung dengan bukti yang kuat.
Teradu mengatakan jika Pengadu tidak paham dengan aturan teknis penyelenggaraan verifikasi faktual calon perseorangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Teradu berasumsi bahwa Pengadu tidak cukup paham terhadap aturan teknis penyelenggaraan verifikasi faktual calon perseorangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teradu I.
Teradu mengungkapkan seluruh proses verifikasi faktual syarat dukung bakal pasangan calon perseorang dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2020 dapat diterima oleh Pengadu.
“Pengadu menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifkasi faktual dukungan bapaslon perseorangan dan menerima serta menandatangani tanda terima Berita Acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan,” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm, APU selaku Ketua Majelis, dengan anggota Dr. Iskandar Zulkarnain (TPD Unsur Masyarakat Prov. Sumatera Utara), Mulia Banurea, S.Ag, M.Si (TPD Unsur KPU Prov. Sumatera Utara), Henry S. Sitinjak, SH (TPD Unsur Bawaslu Prov. Sumatera Utara). (Humas DKPP)