Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kota Magelang yakni Basmar Perianto, Sukorini Saddewi Tyastuti, Ignatius Bambang Sarwodiono, Purwanti Juli Wardani, dan Srie Nugraheni. Mereka hadir sebagai Teradu dalam perkara 108-PKE-DKPP/V/2019 yang diadukan oleh Nella Karnela Yunisari melalui kuasa hukumnya, Agus Suprihanto dan Siti Farida.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ini digelar di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Sabtu (22/6/2019) pagi.
Dalam dalil aduan Pengadu, para Teradu diadukan terkait dengan adanya surat suara yang salah Daerah Pemilihan (Dapil). Surat suara tersebut seharusnya diperuntukkan di Dapil Magelang 3, tetapi justru berada di Dapil Magelang 2. Surat suara tersebut juga sempat dicoblos oleh pemilih dan dimasukkan ke kotak suara.
Pengadu sudah sempat mengirimkan surat yang berisi permohonan penindaan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suaea Pemilu kepada KPU Kota Magelang sebelum Rapat Pleno dilaksanakan. Namun, KPU Kota Magelang tetap melaksanakan Rapat Pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 pada 1 Mei 2019 dan mengabaikan surat dari Pengadu.
Agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan pihak Pengadu dan Teradu. Hadir dalam sidang Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Magelang. Selain itu, Pengadu dan Teradu juga membawa saksi untuk memperkuat keterangannya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua majelis Hasyim Asy’ari, Ph.D selaku Anggota DKPP RI bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah Tengah, yakni Henry Wahyono (unsur masyarakat), Muslim Aisha (unsur KPU), dan Heru Cahyono (unsur Bawaslu). [sandhi]