Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk Nomor Perkara 110-PKE-DKPP/V/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Jumat (21/6/2019).
Perkara ini diadukan oleh Anggota DPR RI, Dr. Capt. Anthon Sihombing. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat beserta empat anggotanya, yaitu Rahmawani, Kelena Muttaqin Simanjuntak, Ali Sofyan Hasibuan dan Samiun Sembara Marpaung. Sedangkan Pihak Terkait yang dihadirkan adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan, yakni Khomaidi dan Ramadhan Syahputra.
Sidang yang diagendakan untuk mendengarkan pokok pengaduan Pengadu dan jawaban dari Teradu ini berjalan sangat singkat karena Anthon selaku Pengadu tidak hadir dalam sidang. Ia diketahui sedang melakukan kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Majelis sidang terdiri dari Ketua majelis Prof. Teguh Prasetyo dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara selaku anggota majelis, yaitu Ira Wirtati (unsur KPU), Hardi Munte (unsur Bawaslu) dan Subhilhar (Unsur Tokoh Masyarakat).
Sebagaimana diketahui, Anthon mengadukan para Teradu karena diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Asahan terkait dugaan penggelembungan suara terhadap salah seorang Caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara III.
Dalam pokok aduan, Anthon menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Asahan telah menyurati KPU Kabupaten Asahan pada 6 Mei 2019, atau dua hari setelah ia melaporkan tentang penggelembungan suara tersebut. Sayangnya, KPU Kabupaten Asahan disebut Anthon tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan tetap menetapkan perolehan suara. [wildan]