Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggata pemilu untuk perkara nomor 159-PKE-DKPP/VI/2019, Senin (22/7/19), di Kantor Bawaslu Prov. Sumatera Utara. Teradu dalam perkara tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Binjai, yakni Zulfan Efendi, Abdullah Arkam, dan Robby Effendi.
Teradu lainnya adalah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Binjai Timur, yakni Darma Bhakti dan Misdianto. Saat sidang ini digelar, status keduanya sudah tidak lagi menjabat sebagai Anggota PPK, karena masa bhaktinya sudah selesai. Namun mereka tetap hadir sebagai Saksi dari Teradu.
Para Teradu dalam perkara ini, dilaporkan oleh Irvan Pahala Manuel Siburian. Dalam dalil pengaduannya, menurutnya para Teradu diduga melanggar prinsip jujur dan prinsip profesional, yakni dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kota Binjai.
Kemudian, KPU Kota Binjai diduga menetapkan keputusan yang keliru terkait rekapitulasi di tingkat kecamatan dan Kota Binjai. “Selain itu, Teradu tidak cermat dan tidak teliti dalam hal pengguna hak piilih, kemudian terkait hasil rekapitulasi belum ada perbaikan sampai saat ini” kata Pengadu.
Dalam sidang, Teradu membantah seluruh dalil aduan Pengadu. Zulfan menyatakan bahwa pengaduan Pengadu hanya berdasarkan klaim sepihak. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap PPK Binjai Timur pada tanggal 18 Juni 2019.
Kemudian berdasarkan klarfikasi tersebut, terjadi ketidaksesuaian penjumlahan seluruh suara sah partai politik dan calon. Hal itu karena selisih suara antara penjumlahan kolom A.1 dan A.2 berjumlah 23 suara, dengan jumlah yang tertulis di kolom B sebanyak 41 suara, jadi terdapat selisih 18 suara.
Kemudian, terkait keberatan mengenai hasil rekapitulasi Kec. Binjai Timur pernah didaftarkan dan diputus Bawaslu Kota Binjai. “Putusannya menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tidak dapat diterima, kemudian dinyatakan tidak ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan formulir model DB.DH-KPU nama Pengadu tidak tercatat hadir dalam pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kota Binjai. Kemudian tidak ada keberatan terkait hasil suara sah. “Sehingga KPU Kota Binjai tidak perlu melakukan perbaikan,” pungkasnya.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Ida Budhiati bersama Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Prov. Sumatera Utara, yakni Nazir Salim Manik (unsur masyarakat), Ira Wirtati (unsur KPU), dan Herdi Munte (unsur Bawaslu).
Hadir dalam sidang, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Binjai, yakni Arie Nurwanto, Syainul Irwan, dan Lailatus Sururiyah. Selain itu, Anggota KPU Kota Binjai yang tidak diadukan turut hadir sebagai Terkait yakni Risno Fiardi. Kemudian Darma Bakti Anggota PPK Binjai Timur hadir sebagai saksi. Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu, keterangan Terkait juga saksi yang dihadirkan dalam sidang. [Sandhi]