Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 181-PKE-DKPP/XI/2020 pada Kamis (4/2/2020).
Perkara ini diadukan oleh Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kolaka Timur, Adly Yusuf Saepi. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kab. Kolaka Timur yakni Suprihaty Prawaty Nengtias, Anhar, Sutomo, Murhum Halik, dan Ashari Malaka sebagai Teradu I − V.
Pengadu mendalilkan para Teradu tidak menyampaikan informasi dengan benar kepada masyarakat terkait dengan status dokumen persyaratan pencalonan bakal pasangan calon Tony Herbiansyah berdasarkan data yang tidak sesuai dengan identitas kependudukan (e-KTP) dari yang bersangkutan.
Dalila duan lainnya, para Teradu tidak melaksanakan prinsip kepastian hukum dengan tidak memberikan jaminan pelaksanaan peraturan perundang-undangan pemberian status memenuhi syarat atau tidak memenuhi syaratnya bapaslon.
Tindakan Teradu hal itu berdampak pada tidak netral atau tidak mandiri dalam proses penetapan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, namun ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan.
“Semua dokumen terkait pencalonan harus sesuai dengan identitas kependudukan dalam hal ini e-KTP. Faktanya rekomendasi atau formulir B1 KWK pencalonan dari empat parpol berbeda identitas kependudukan bapaslon Tony Herbiansyah,” ungkap Pengadu.
Form B1 KWK pencalonan yang disampaikan Partai Golkar, Partai Bulan Bintang, dan Partai Nasdem untuk Tony Herbiansyah berbeda-beda, tidak sesuai dengan e-KTP. Ada Tony Herbiansyah Andrey Jufri dan Tony Herbiansyah Andrey.
“Dari empat parpol pendukung, hanya PKS yang form B1 KWK-nya sama dengan e-KTP yaitu Tony Herbiansyah,” sambungnya.
Meski identitas berbeda, lanjut Pengadu, Teradu memutuskan bapaslon Tony Herbiansyah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai paslon dalam Pilkada Kabupaten Kolaka Timur tahun 2020.
Pengadu menyimpulkan dengan kejadian itu, Teradu dinilai tidak cemat dan teliti, serta tidak mampu menjalankan regulasi perundang-undangan terkait pilkada, Peraturan KPU (PKPU) maupun pedoman teknis lainnya terkait pemilu.
“Menurut kami para Teradu tidak cermat, teliti, dan tidak profesional serta terkesan tidak mandiri. Sebenarnya sederhana saja, tinggal dikembalikan saja form itu dilakukan perbaikan,” pungkas Pengadu.
Para Teradu membenarkan identitas bapaslon Tony Herbiansyah yang dicantumkan parpol pengusung pada form B1 KWK pencalonan. Namun telah dilakukan perbaikan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada hari itu juga dilakukan perbaikan dengan membuat surat pernyataan bermaterai sebagai bukti pendukungan bahwa Tony Herbiansyah dan Tony Herbiansyah Andre adalah orang yang sama,” ujar Teradu I.
Tidak hanya itu, para Teradu mendapat surat keterangan bermaterai yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Timur yang menyatakan identitas pada form B1 KWK pencalonan dengan bapaslon Tony Herbiansyah adalah orang yang sama.
Dalam surat tersebut dijelaskan nama dalam form B1 KWK pencalonan sama dengan identitas yang tercantum pada e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Timur.
Sebagai informasi, sidang virtual pemeriksaan ini dipimpin oleh Dr. Ida Budhiati sebagai Ketua Majelis dengan anggota Prof. La Ode Safuan, M.P (TPD Unsur Masyarakat), Al Munardin, SH (TPD Unsur KPU Provinsi), dan Munsir Salam, S.Pd., M.Si (Anggota/TPD Unsur Bawaslu Provinsi). (Humas DKPP)