Pekanbaru, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode penyelenggara Pemilu perkara nomor 206-PKE-DKPP/VIII/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (27/8) pukul 09.00 WIB.
Pihak yang diperiksa dalam sidang ini adalah lima orang Teradu yang terdiri dari Ketua dan empat orang Anggota KPU Kabupaten Siak, yaitu Ahmad Rizal, Agus Haryanto, Susilo, Berlian Littaqwa, dan Wan Ahmad Firdaus.
Mereka diadukan oleh lima orang yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu, yaitu Rusidi Rusdan, Neil Antariksa, Gema Wahyu Adinata, Amiruddin Sijaya, dan Hasan Deevita Pandey (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau).
Sidang ini agendanya untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu. Dalam pokok aduan, Teradu dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Nomor 05/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019 dan 06/LP/PP.PL/ADM/Prov/04.00/V/2019.
Dua putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaporan tentang dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh semua komisioner KPU Kabupaten Siak serta Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Kandis. Laporan ini dibuat oleh H. Syahrul dan Wira Gunawan.
“Terdapat ketidak sesuaian data pemilih, data pengguna hak pilih dan terdapat kesalahan penulisan suara pada sertifikat C1 yang dimiliki oleh Pengawas, saksi partai dimana hal ini diketahui setelah pembukaan kotak suara di beberapa TPS yang Mulia,” jelas Rusidi.
Dalam sidang, Teradu membantah dalil aduan serta bukti-bukti yang diajukan Pengadu dalam perkara ini, kecuali beberapa hal yang memang diakui kebenarannya.
Ketua KPU Kabupaten Siak, Ahmad Rizal mengatakan, ketidaksesuaian antara data pemilih, pengguna hak pilih dan sertifikat C1 sebagaimana yang disebutkan Rusidi adalah tidak benar adanya.
“Bahwa Benar telah terjadi kesalahan, di mana kesalahan yang terjadi dilakukan oleh PPK Kecamatan Kandis sudah diputus melanggar administrasi oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Riau, Yang Mulia,” ungkap Ahmad.
Ia menambahkan, KPU Kabupaten Siak memberikan terguran tertulis kepada Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Kandis sebagaimana tertuang dalam Surat bernomor 128/HK.07.4-Kpt/1408/KPU-Kab/V/2019. Hal ini, kata Ahmad, merupakan bentuk dari tindak lanjut putusan Bawaslu.
Selain itu, KPU Kabupaten Siak juga telah melakukan perbaikan data pemilih dan pengguna hak pilik sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 788/PL.02.6-SD/KPU/V/2019.
“Disesuaikan dengan perbaikan saat Rekapitulasi ditingkat Provinsi Riau tanggal 8 sd 11 Mei 2019 Menunjukkan KPU Kab. Siak telah bersungguh-sungguh untuk memperbaiki kesalahan yang ada yang Mulia,” pungkas Ahmad.
“Sebelum ditutup, pemeriksaan kami anggap sudah cukup, kami akan membawa hasil pemeriksaan untuk diplenokan di DKPP. kepada para Pihak kami berikan waktu yang cukup untuk menyampaikan kesimpulannya,” tutup Alfitra.
Hadir sebagai pihak Terkait, Mohammad Royani, Sriyanto, Zulpadli, Ahmad Dardin, dan Salmon Daliyanto selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Siak. Persidangan hari ini Pengadu menghadirkan Ibrahim sebagai saksi sementara Itu para Teradu menghadirkan saksi Eko Santoso, Naufal Haddrami, Jhon Priandi, dan Bustari Zainuddin untuk memperkuat bantahannya terhadap dalil aduan yang disampaikan para Pengadu.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin Dr. Alfitra Salamm, APU bersama TPD Provinsi Riau sebagai anggota majelis, yaitu Sri Rukmini (unsur masyarakat) dan Firdaus (unsur KPU). [Humas DKPP]