Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Puncak dalam sidang pemeriksaan dugaan kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 236-PKE-DKPP/VIII/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Jayapura, Rabu (11/12/2019).
Ketua KPU Kabupaten Puncak, Yopi Wonda beserta empat Anggotanya, yaitu Nus Wakerkwa, Penehas Kogoya, Jakson Hagabal dan Aniyus Tabuni, berstatus sebagai Teradu dalam Perkara Nomor 236-PKE-DKPP/VIII/2019 yang diadukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak, Hengky M. Tinal. Selain kelima nama di atas, Hengky juga mengadukan dua staf KPU Kabupaten Puncak, yaitu Yangki Toisuta dan Oktovianus Imbiri.
Nus Wakerwa dan Oktovianus absen dalam sidang ini. Keduanya juga sudah dua kali absen dalam sidang pemeriksaan yang digelar DKPP untuk perkara ini.
Sidang ini merupakan adalah sidang kedua. Sebelumnya, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan untuk perkara ini pada 28 November 2019 di Kantor Bawaslu Papua, Jayapura. Saat itu, majelis memutuskan untuk menskors sidang karena para Teradu belum menyiapkan jawaban tertulis.
Para Teradu sendiri diadukan terkait dengan berbedanya jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah suara yang masuk pada Pemilu 2019 di Kabupaten Puncak.
DPT di Kabupaten Puncak, dalam pokok aduan, disebutkan mencapai 158.330 orang. Namun, hasil penghitungan suara Pileg DPRD Kabupaten Puncak berdasar DB1-KK-1A, yang memuat hasil pleno tingkat Kabupaten, berjumlah 166.695 suara, atau kelebihan 8.365 suara.
Dalam sidang ini, Jakson selaku Teradu IV mengungkapkan bahwa dirinya dan para komisioner KPU Kabupaten Puncak lainnya belum mengetahui adanya kelebihan suara saat Rapat Pleno Terbuka yang di Kota Jayapura, 17 Mei 2019.
“Tiga hari kemudian kami baru dapat info kalau ada kelebihan suara, lalu saya sampaikan ke teman-teman lain untuk diperbaiki,” ucap Jakson kepada majelis.
Perbaikan ini disebutnya tercantum dalam Berita Acara Nomor 109/WA.HP/KPU-Puncak/V/2019 tertanggal 23 Mei 2019 yang juga dilampirkan sebagai alat bukti. Namun, Jakson mengakui bahwa perbaikan ini dilakukan melalui forum internal, tidak secara resmi melibatkan dan mengundang Bawaslu Kabupaten Puncak atau saksi dari partai politik.
Selain itu, Berita Acara ini hanya ditanda tangani oleh tiga komisioner KPU Kabupaten Puncak, yakni Yopi Landa, Penehas Kogoya dan Aniyus Tabuni. Sedangkan dua komisioner lainnya, Jakson dan Nur Wakerwa diketahui tidak menanda tangani Berita Acara ini.
Staf KPU Kabupaten Puncak yang menjadi Teradu VI, Yangki Toisuta mengaku dirinya adalah salah satu operator Situng saat rapat pleno rekapitulasi diadakan.
Namun, ia menambahkan bahwa yang lebih mengetahui terkait Situng adalah Teradu VII, Oktovianus Imbiri. Oktovianus absen dalam dua kali sidang tanpa keterangan yang jelas.
“Jadi yang lebih tahu itu Pak Oktovianus,” kata Yangki.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Tjipto Wibowo, yang menjadi Pihak Terkait dalam sidang ini mengungkapkan bahwa Bawaslu Kabupaten Puncak telah mengeluarkan surat kepada KPU Kabupaten Puncak yang berisi perintah untuk tidak melakukan pemungutan suara di tiga distrik induk.
“Sebelumnya ada informasi KPU Kabupaten Puncak akan pemungutan suara tidak di setiap distrik, tapi terpusat di tiga distrik induk di Kabupaten Puncak,” jelas Tjipto.
Ia menambahkan, Bawaslu Provinsi Papua juga menolak hasil penghitungan Pemilu 2019 di Kabupaten Puncak karena KPU Kabupaten Puncak menolak dua rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Puncak, di antaranya adalah rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU). [Humas DKPP]