Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor perkara 6/DKPP-PKE-VIII/2019 dengan Teradu Komisoner KPU Kab. Nias, yakni Firman Mendrofa, Elisati Zandroto, dan Iman Murni Telaumbanua. Mereka dia diadukan oleh Siprianus Waruwu.
Menurut Pengadu, mereka dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Firman diduga menjadi rekanan dalam proses pengadaan barang berupa laptop dan printer yang akan dibagikan kepada semua PPK dan PPS di Kab. Nias, Sumut.
Kemudian Elisati dan Iman diduga melakukan pembiaran terhadap peran Firman dan adanya fenomena kerusakan barang. Ditengarai Elisati dan Iman menantang para anggota PPK dan PPS yang protes terhadap kerusakan barang.
Dalam sidang, Firman tidak membenarkan bahwa dirinya menjadi rekanan dalam pengadaan tersebut. Ia menyatakan hal tersebut patut diduga hasil sakwasangka yang tidak berdasar dan mengada-ada serta berlebihan.
“Tidak Benar melakukan pembiaran atas kerusakan barang, bahwa pengadu patut diduga memiliki karakter yang penuh kecurigaan yang tak beralasan,” ungkapnya.
Agenda Sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari Pihak Pengadu dan Teradu. Kedua pihak juga membawa saksi untuk memperkuat keterangannya. DKPP juga menghadirkan Pihak Terkait yakni Sekretaris dan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) KPU Kab. Nias.
Sidang yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Prov. Sumatera Utara, Selasa (15/1), pukul 09.00 WIB, dipimpin oleh Anggota DKPP Dr. Alfitra Salam bersama Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Utara yakni Tengku Erwinsyahbana (unsur masyarakat) dan Syafrida R. Rasahan. [Sandhi]