Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 2-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari, Jumat (2/2/2024) pukul 16.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Amos Sikora dari Partai Gelora yang memberi kuasa kepada P. Pieter Wellikin, Simaron Auparai dan Paulus Salvio Renno Renyaan.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Manokwari Christine Ruth Rumkabu serta empat Anggota KPU Kabupaten Manokwari, yaitu Sidarman, Jeksen Hosyo, Ronny Frans Wanggai, dan Alexander Basna.
Para Teradu didalilkan tidak melakukan verifikasi terhadap surat pengunduran diri yang mengatasnamakan Pengadu mundur sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari dari Partai Gelora dalam Pemilu 2024. Hal ini membuat nama Pengadu tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif DPRD Kabupaten Manokwari dari Partai Gelora.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.
David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]