Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Mamuju dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Selasa (3/9/2019).
Mereka adalah Hamdang Dangkang, Asriani, Ahmad Amran Nur, Hasdaris dan Muh. Rivai. Kelimanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu 231-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 251-PKE-DKPP/VIII/2019.
Perkara 231-PKE-DKPP/VIII/2019 diadukan oleh Ahmadi. Selain lima nama di atas, Ahmadi juga mengadukan dua penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Somboro, Kabupaten Mamuju, yaitu Rahmat Saleh dan M. Sabir Saleh.
Dalam pokok aduannya, Ahmadi menyebut Asriani, Ahmad Amran Nur dan Hasdaris, yang masing-masing berstatus sebagai Teradu II, III dan IV, telah bekerja sama untuk mengeluarkan dirinya pada Rapat Terbuka Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pileg dan Pilpres tingkat Kecamatan Mamuju. Ahmadi saat itu merupakan saksi mandat dari salah satu partai politik (parpol).
Selain itu, Ahmadi juga menyebut Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Mamuju tidak bekerja dengan profesional dalam mendistribusikan logistik Pemilu sehingga mengakibatkan adanya Pemilihan Suara Lanjutan.
“Bahwa ketidakprofesionalan Teradu I-V nampak dari adanya surat suara yang tidak sesuai untuk Pileg DPRD Kabupaten pada TPS 25 Binaga, surat suara untuk DPR pada TPS 2 Desa Limbong dan surat suara Pilpres TPS 6 Desa Karautun,” jelas Ahmadi.
Sementara itu, perkara nomor 251-PKE-DKPP/VIII/2019 yang diadukan oleh Calon Legislatif (Caleg) Heru Purnomo, status Teradu masih tersemat pada Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Mamuju.
Dalam pokok aduannya, Heru juga menyebut para Teradu tidak profesional dalam mendistribusikan logistik Pemilu pada hari pemungutan Pemilu 2019, 17 April 2019. Setidaknya Heru menyebut ada 11 TPS yang bermasalah di Kabupaten Mamuju akibat kelalaian para Teradu.
Masalah-masalah itu di antaranya adalah kekurangan surat suara, tiak adanya surat suara untuk Pileg DPR dan Pilpres, tidak ditemukannya DPT hingga bercampurnya surat suara dari dua Daerah Pemilihan (Dapil) yang berbeda.
Menurut Heru, ketidakprofesionalan ini juga terulang pada Pemungutan Suara Lanjutan yang berlangsung pada 27 April 2019 sehingga menyebabkan masalah di lima TPS.
Tak hanya itu, hal yang sama pun terjadi pada pendistribusian logistik Pemilu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Botteng, juga pada 27 April 2019.
“Di mana terjadi kesalahan tertukarnya surat suara sebanyak 16 lembar surat suara Provinsi dari Dapil 2 Polman,” ungkap Heru.
Sidang ini dilakukan melalui sambungan video yang menghubungkan Ketua majelis yang berada di Kantor KPU RI, Jakarta, dengan Anggota majelis, Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait yang berada di Kantor KPU Provinsi Sulbar, Kota Mamuju.
Sidang ini dipimpin oleh Angota DKPP, Rahmat Bagja, selaku Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulbar, yakni M. Danial (Unsur Masyarakat), Farhanuddin (Unsur KPU) dan Ansharullah (Unsur Bawaslu).
Jawaban Teradu
Dalam persidangan, Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdang Dangkang membantah pengakuan dari Pengadu perkara nomor 231-PKE-DKPP/VIII/2019, Ahmadi, yang menyebut dirinya sebagai saksi mandat dari salah satu partai politik. Menurut Hamdang, Ahmadi bukanlah saksi yang dimandatkan oleh partai politik tersebut pada rapat rekapitulasi Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Hamdang sendiri mengakui bahwa Ahmadi telah dikeluarkan dari ruangan rapat. Tindakan ini diambil karena proses rekapitulasi sempat terganggu akibat perdebatan antara Ahmadi dengan Anggota PPK Mamuju, M. Sabir Saleh, yang menjadi Teradu VII dalam perkara ini.
“Jadi adalah wajar Teradu II (Asriani) meminta aparat keamanan untuk mengeluarkan Pengadu dari forum rapat pleno rekapitulasi,” kata Hamdang.
Ia juga membantah dalil ketidakprofesionalan yang disebutkan Ahmadi. Menurutnya, masalah-masalah di TPS timbul karena proses distribusi logistik Pemilu untuk Kabupaten Mamuju tidak sesuai dengan jadwal yang telah diusulkan oleh KPU Kabupaten Mamuju kepada KPU Provinsi Sulawesi Barat.
Hal ini berimbas pada mepetnya waktu perampungan seluruh tahapan pelipatan, penyortiran, pengesetan dan pengepakan surat suara. Hamdang mengakui bahwa terdapat tertukarnya surat suara di beberapa TPS sebagaimana yang disebutkan Pengadu. Namun, hal ini juga terjadi di Kabupaten lainnya, tidak hanya ada di Kabupaten Mamuju saja.
“Bahkan di batam sempat ditunda Pemilihan karena proses pendistribusian logistik yang tidak rampung,” kata Hamdang.
Dalih ini juga diungkapkannya saat menanggapi salah satu dalil pokok aduan perkara nomor 251-PKE-DKPP/VIII/2019, terkait tertukarnya 16 surat suara Pileg DPRD Provinsi dari Dapil 2 Polman.
Ia juga membantah dalil Heru (Pengadu) yang menyebut dirinya dan empat Anggota KPU Kabupaten Mamuju tidak profesional dalam mendistribusikan logistik Pemilu. Menurutnya, adanya kekurangan surat suara di beberapa TPS bukanlah terkait aspek profesionalitas dari lima komisioner KPU Kabupaten Mamuju.
“Tapi karena membludaknya Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang mana kategori Pemilih ini tidak disediakan surat suaranya pada Pemilu 17 April 2019,” jelas Hamdang. [Humas DKPP]