Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 242-PKE-DKPP/VIII/2019 pada Senin (2/9/2019).
Kelima penyelenggara Pemilu tersebut menjadi Teradu dalam perkara 242-PKE-DKPP/VIII/2019, yaitu Suriady Rahmat, Nasrul, Sampe Amiruddin, Jasmuddin dan Galuh Prihandini. Mereka diadukan oleh seorang wartawan bernama Irham. Irham diketahui seorang wartawan yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Sulbar.
Dalam pokok aduannya, Irham mengungkap adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, di antaranya adalah tidak dihapusnya DPT Ganda di Kabupaten Mamuju Tengah. Padahal, DPT Ganda yang berjumlah 7.000 jiwa ini sebelumnya telah menjadi Temuan oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah.
“Diduga para Teradu tidak menghapus DPT Ganda demi kepentingan untuk meloloskan (Calon legislatif, red.) salah satu keluarga Teradu I dan Saudara dari Teradu II,” jelas Irham.
Teradu I yang dimaksud Irham adalah Ketua KPU Kabupaten Mamuju Tengah, Suriady Rahmat. Sedangkan Teradu II adalah Nasrul.
Selain itu, ia juga mendalilkan dua hal lainnya kepada para Teradu dalam perkara ini, yaitu dugaan menghilangkan suara di TPS 2 Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo dan dugaan mengubah susunan beberapa lembaga penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc di Kabupaten Mamuju Tengah tanpa prosedur resmi yang diatur dalam perundang-undangan.
Pada dalil dugaan penghilangan suara di TPS 2 Desa Topoyo, Irham bahkan menyebut para Teradu sampai melakukan intimidasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Topoyo.
Sedangkan pada dalil terakhir, perubahan susunan lembaga penyelenggara Pemilu ad hoc dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses perekrutan dan seleksi sesuai aturan, di antaranya adalah susuan PPS di Desa Lebah Hada, PPK Pangale dan PPS Desa Sartana Maju.
Dalil-dalil di atas pun dibantah oleh para Teradu dalam persidangan. Teradu I, Suriady Rahmat selaku Ketua KPU Kabupaten Mamju Tengah menjelaskan jumlah pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga berstatus menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Mamuju Tengah.
Jumlah pemilih di Kabupaten Mamuju Tengah saat masih berstatus DPS, kata Suriady, awalnya mencapai 78.468 jiwa. Namun, berdasar rapat pleno tingkat Kabupaten Mamuju Tengah pada 17 Juni 2018, diperkirakan masih terdapat pemilih potensial yang belum memiliki KTP Elektronik hingga 16.422 orang.
Suriady menambahkan, jumlah pemilih di Kabupaten Mamuju Tengah saat penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) justru berkurang sebanyak 12.656 orang, menjadi 65.812 pemilih. Jumlah pemilih untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Mamuju sendiri akhirnya berjumlah 75.165 orang saat ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap Hasip Perbaikan Ketiga (DPTHP3) pada 11 April 2019, bertambah 1.555 orang jika dibandingkan saat ditetapkannya DPTHP2 pada 10 Desember 2018.
Menurutnya, DPTHP3 merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada 28 Maret 2019, yang di antaranya adalah membolehkan KTP Elektronik dan Surat Keterangan (Suket) perekaman KTP Elektronik sebagai syarat untuk mencoblos.
“Pemilih ini bertambah dengan jumlah yang sangat signifikan akibat dari progres Kepala Disdukcapil (Kabupaten Mamuju Tengah) untuk menggenjot terus menerus perekaman dan pencetakan KTP ELektronik,” jelas Suriady.
Selain itu, Suriady juga membantah tudingan yang menyebut dirinya dan Nasrul (Teradu II) telah memainkan data pemilih untuk meloloskan sanak saudara mereka yang menjadi Calon Legislatif (Caleg). Ia mengakui bahwa terdapat keluarganya yang berkontestasi dalam Pemilu 2019 dan berhasil mendapat kursi. Namun, tegasnya, hal ini terjadi karena upaya yang dilakukan yang bersangkutan.
“Bahwa selanjutnya tuduhan Pengadu yang dialamatkan kepada Teradu II yang disebut sengaja memainkan data pemilih demi kepentingan meloloskan saudaranya juga adalah fitnah yang sangat kejam,” tegas Suriady.
Sidang ini dilakukan melalui sambungan video yang menghubungkan Ketua majelis yang berada di Kantor KPU RI, Jakarta, dengan Anggota majelis, Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait yang berada di Kantor KPU Provinsi Sulbar, Kota Mamuju.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Ex Officio Bawaslu RI, Rahmat Bagja selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa (TPD) Provinsi Sulbar sebagai Anggota majelis, yaitu Rehang Mas’ud (Unsur Masyarakat), Adi Nirwan (Unsur KPU) dan Fitrinella (Unsur Bawaslu). [Humas DKPP]