Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggar Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 307-PKE-DKPP/IX/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kamis (12/12/2019).
Perkara ini diadukan oleh Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak dan politisi lokal dari Partai Gerindra, Agustinus Gundigi, yang memberikan kuasa kepada Stefanus Budiman. Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Memberamo Tengah, yaitu Engel Pagawak, Yasin Penggu dan Simon Yigi Balom.
Ketiga Teradu ini diadukan karena diduga memberi keterangan yang berbeda di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Rekapitulasi Perolehan Suara Caleg DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3, yaitu Distrik Kelila.
Gugatan di MK sendiri dilakukan oleh Caleg dari Partai Demokrat, Berius Kogoya. Keterangan para Teradu pun dianggap Pengadu telah berpihak dan membantu Berius.
Selain itu, Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, Engel Pagawak (Teradu I), telah menyatakan bahwa KPU Kabupaten Mamberamo Tengah telah ditekan oleh penguasa daerah sidang di MK. Penguasa daerah yang dimaksud adalah Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (Pengadu I).
Ucapan tersebut dikatakan Engel saat konferensi pers. Para Pengadu pun menyertakan cuplikan layar dari sebuah media online nasional yang memberitakan pernyataan Engel.
Dalam persidangan, para Teradu membantah dalil yang disebutkan Para Pengadu. Namun, Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, Yasin Penggu (Teradu II), menyebut bahwa dirinya tidak pernah merasa tertekan atau ditekan oleh penguasa daerah sebagaimana dikatakan oleh Engel Pagawak (Teradu I).
Selain itu, Yasin juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membantu dan menyetujui permohonan dari Berius Kogoya selaku Caleg dari Partai Demokrat.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Muhammad selaku Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Papua unsur Bawaslu Amandus Sitomorang sebagai Anggota majelis. [Humas DKPP]