Pekanbaru, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di Kantor Bawaslu Provini Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (6/8/2019).
Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Inhu yang dimaksud adalah Yenni Mairida, Dwi Apriansyah, Ronaldi Ardian, Risman, dan Fitra Rovi. Kelimanya berstatus sebagai Teradu dalam perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu bernomor 171-PKE-DKPP/VII/2019.
Perkara 171-PKE-DKPP/VII/2019 sendiri diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Inhu, yaitu Dedi Risanto, Mulianto, Ali Muhtar dan Akhmad Khaerudin.
Dalam sidang, Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu, Dedi Risanto mendalilkan bahwa kelima Teradu diduga tidak cermat dalam mencantumkan alamat tempat tinggal Caleg dari PPP di dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan pada tanggal 17 April 2019. Kesalahan penulisan tersebut terjadi di TPS Dapil Indragiri I yang meliputi Kecamatan Rengat, Rengat Barat, dan Kuala Cenaku.
Ia menambahkan, kesalahan tersebut mengakibatkan laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Inhu oleh pihak-pihak yang dirugikan. “Kemudian Pengadu melakukan kajian dan meneruskan laporan yang diduga pelanggaran kode etik ke DKPP,” kata Dedi.
Kesalahan ini pun diakui oleh para Teradu. Ketua KPU Kabupaten Inhu, Yenni Mairida mengungkapkan pihaknya memang sempat membuat kesalahan terkait nama dan foto dari sembilan Caleg PPP Dapil Inhu I. Kesalahan ini, sebut Yenni, diketahui pada 25 Februari 2019 yang segera diperbaiki dan dikirim kepada KPU Provinsi Riau pada hari yang sama. Sebelumnya, KPU Kabupaten Inhu sudah mengirim template DCT kepada KPU Provinsi Riau pada 22 Februari 2019.
Hanya saja, lanjut Yenni, kejadian ini masih terjadi pada periode 2014-2019 atau sebelum ia dan empat Anggota lainnya dilantik sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Inhu. Yenni dan empat orang lainnya yang menjadi Teradu dalam perkara ini baru dilantik pada 8 Maret 2019.
Yenni menambahkan, pada 27 Maret 2019, Tim Pengesetan Dapil Inhu I menemukan tidak adanya foto calon dalam DCT yang dikirim oleh KPU Provinsi Riau pada enam hari sebelumnya.
“Setelah dikonfirmasi ternyata yang dicetak oleh KPU Provinsi Riau masih Template DCT yang dikirimkan pada tanggal 22 Februari 2019,” ujar Yenni.
Yenni berdalih jika baik dirinya maupun empat Anggota KPU Inhu lainnya tidak mengetahui hal ini karena tidak diberi tahu oleh Sekretaris KPU Kabupaten Inhu.
Selain Pengadu dan Teradu, sidang ini juga dihadiri oleh dua orang Pihak Terkait dan dua orang saksi. Berstatus sebagai Pihak Terkait adalah Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Inhu, Dedi Pedianto dan Staf KPU Kabupaten Inhu, Wahyudi.
Sedangkan dua orang saksi yang hadir adalah Arjuna AK dan Maulana Azmi. Keduanya adalah kader PPP Kabupaten Inhu yang dihadirkan Pengadu.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP RI, Ida Budhiati selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau sebagai Anggota majelis, yaitu Abdul Hamid (unsur Masyarakat), Nugroho Notosusanto (unsur KPU) dan Rusidi Rusdan (unsur Bawaslu). [arwani/wildan]