Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 232-PKE-DKPP/VIII/2019, Jumat (18/10/2019). Sidang berlangsung melalui video conference dari Ruang Sidang DKPP Jakarta dan Kantor Bawaslu Provinsi Papua.
Pengadu pada perkara tersebut adalah Ferdinan Pakage, masyarakat Kabupaten Deiyai. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Deiyai, Beatus Ukago, Klara Adii, Melkias Pakage, Willem Bobii dan Oktopianus Takimai.
Para Teradu diduga melanggar KEPP terkait tidak sesuainya hasil rekapitulasi perolehan suara yang dibaca saat Pleno KPU Kabupaten Deiyai dengan hasil pleno tingkat distrik yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Tigi Barat. Menurutnya perolehan suara dari TPS hingga tingkat distrik masih sama, namun perolehan suara tersebut hilang ketika sampai pada pleno tingkat kabupaten.
“Di samping itu, kami sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu setempat, dan Bawaslu sudah pernah tegaskan bahwa suara tersebut tidak boleh dihilangkan, harus di tetapkan sesuai tingkat kampung (TPS) sampai di distrik,” kata Pengadu.
Selain itu, Pengadu mengungkap adanya intervensi dari Ketua KPU Beatus Ukago bersama Sekretaris PPD kepada Ketua PPD Tigi Barat untuk melakukan perubahan suara dan menerima hasil tanpa ada PSU, sehingga Ketua PPD megundurkan diri.
Dalam sidang, para Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Beatus menegaskan terkait hal perolehan suara tersebut awalnya terdapat masalah. Ia mengungkapkan bahwa rekapan dalam C1 yang diantar oleh oknum tertentu diragukan keabsahannya, karena diduga dilakukan rekapitulasi secara sepihak sesuai keinginan pribadi/kelompok. Hal itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai terkait rekomendasi penghitungan suara ulang.
Terkait dugaan melakukan intervensi, ia menjelaskan bahwa anggota PPD yang mengundurkan diri tersebut secara nyata tidak melaksanakan tugasnya secara profesional.
Dalam sidang ini Ketua Majelis Sidang Prof. Muhammad dan Pengadu, Teradu berada di Gedung DKPP. Sedangkan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Feggie Watimena (unsur Masyarakat), Metusalak (unsur Bawaslu) berada di Kantor Bawaslu Papua [Humas DKPP]