Palu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor perkara 9/DKPP-PKE-VIII-2019 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab. Banggai Kepulauan yakni, Tamin, Sudirman Sapat, Muslim, Riono Kansi, dan Lousin Seven. Mereka diadukan oleh Supriatmo, Jefrianto dan Indra Guba, ketua dan anggota Bawaslu Kab. Banggai Kepulauan
Sidang pemeriksaan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Jln. Sungai Moutong No. 8 Palu, Sulawesi Tengah, Senin (21/1), pukul 14.00 WITA. Agenda sidang pemeriksaan pertama ini adalah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu.
Ada dua pokok aduan yang dilaporkan oleh Pengadu. Pertama, Para Teradu telah berlaku tidak adil pada saat Rapat Koordinasi tentang Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Sebagian Partai Politik di tingkat Kabupaten Banggai Kepulauan tidak mendapatkan undangan atau konfirmasi untuk mengikuti kegiatan dimaksud.
Kedua, para Teradu telah bertindak diskriminatif karena menyampaikan jadwal pelaksanaan kampanye hanya kepada delapan partai politik saja yakni Partai Golkar, Demokrat, PAN, PDIP, PBB, Nasdem, Perindo, dan Berkarya, sementara enam lainnya yakni Partai Hanura, PSI, PKS, PKB, PPP, dan Gerindra tidak.
Dalam sidang para Teradu membantah semua tuduhan Pengadu. “Kami sudah menyampaikan surat undangan tersebut kepada masing-masing partai politik,” kata Tamin, Teradu I. Kemudian dia memberikan bukti undangan kepada seluruh partai politik Se- Kab. Banggai Kepulauan kepada Majelis.
Sidang pemeriksaan dipimpin Anggota DKPP Prof. Muhammad bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah yakni, Dr. Aminuddin Kasim (unsur masyarakat), Ruslan (unsur Bawaslu), dan Sahran Raden (unsur KPU). [Yani_Dio]