Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk perkara Nomor 167-PKE-DKPP/VII/2019 di Polda Papua, Kota Jayapura, Jumat (2/8/2019).
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat, yaitu Matheus Senakawem dan Petrus Paulus Sarkol. Keduanya mengadukan Ketua dan empat orang Anggota KPU Kabupaten Asmat, yaitu Veronikus Ase, Aloysia Hahare, Jufri Toatubun, Antoni Bassay Anakota dan Rachman Hidayat.
Dalam pokok aduannya, Pengadu menyebut para Teradu telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Suru-suru, Kabupaten Asmat pada 10 Mei 2019. Pemberhentian ini diduga telah melanggar Pasal 19 poin e Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017.
Masih pada tanggal yang sama, para Teradu diduga memindahkan lokasi Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Asmat secara sepihak ke Kabupaten Mimika tanpa berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Asmat. Pemberhentian PPD Suru-suru pun diduga menjadi sebab disanderanya komisioner Bawaslu Kabupaten Asmat oleh para Caleg dan PPD Suru-suru yang diberhentikan para Teradu. Penyanderaan ini terjadi saat komisioner Bawaslu Kabupaten Asmat tiba di pelabuhan Pomako 2, Kabupaten Mimika, guna melakukan pengawasan pleno.
“Pemberhentian tetap ini juga mengakitbatkan adanya demonstrasi berkepanjangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Asmat,” kata Matheus dalam sidang.
Selain itu, ia juga menyebut kelima Teradu tidak melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Asmat pada 9 Mei 2019. Selain itu, para Teradu juga diduga tak pernah lagi berkantor sejak pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Papua sehingga mengakibatkan Bawaslu Kabupaten Asmat untuk berkoordinasi terkait Pemilu 2019.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Asmat, Veronikus Ase yang berstatus Teradu I dalam perkara ini membantah telah melanggar ketentuan yang berlaku dalam pemberhentian tetap PPD Suru-suru. Menurutnya, keputusan tersebut sudah betul karena PPD Suru-suru telah terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu di tingkat Distrik.
“Dalam rapat pleno rekapitulasi, PPD Suru-suru meminta maaf kepada semua Partai Politik karena semua suara sudah sepakat untuk mereka alihkan kepada Putera Daerah,” katanya.
Terkait pemindahan rapat pleno ke Kabupaten Mimika, Veronikus menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Asmat dan Kapolres Kabupaten Asmat. Dalam rapat koordinasi itu, disepakati secara lisan bahwa pleno akan dipindahkan ke Kabupaten Mimika.
Veronikus berdalih, pemindahan ini dilakukan untuk menghindari adanya korban karena konflik yang terjadi akibat pemberhentian tetap PPD Suru-suru. “Kami tidak ingin menambah korban lagi, karena itu pleno kami pindahkan,” jelasnya.
Veronikus juga menyebut para Teradu tetap berkantor usai pleno rekapitulasi tingkat Provinsi. Selain itu, ia menegaskan bahwa KPU Kabupaten Asmat sama sekali belum memusnahkan surat suara sisa yang tidak terpakai.
Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIT ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua sebagai Anggota majelis, yaitu Metusalak Infandi (unsur Bawaslu) dan Yusak Elisa Reba (unsur Masyarakat). [wildan]