Jayapura, DKPP — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kab. Keerom yakni Korneles Watkaat, Immawan Margono, Elfrend Solossa, Frengki Tiwe dan Melianus Gobay, Jumat (17/5) pukul 11.00 WIT di kantor Bawaslu Provinsi Papua. Mereka diadukan oleh Yosep Mandosir. Namun, dalam sidang pemeriksaan, tidak semua Teradu dapat hadir. Anggota KPU Kab Keerom Frengki Tiwe yang juga menjadi pihak Teradu dalam perkara 76-PKE-DKPP/IV/2019 ini tidak hadir. Ketua KPU Kab Kerom Korneles yang hadir dalam sidang pemeriksaan, menjelaskan kepada majelis sidang bahwa Frengki Tiwe tidak dapat dihubungi.
Dalil aduan yang dibacakan Yosep Mandosir saat sidang pemeriksaan satu diantaranya adalah menuduh para Teradu tidak teliti dalam verifikasi berkas persyaratan PPK yang diduga menjadi anggota parpol.
“Para Teradu tidak teliti dalam verifikasi berkas persyaratan dari Anggota PPK Distrik Arso dan Distrik Kaisenar. Bahwa Para Teradu pada tanggal 4 Januari 2019 menetapkan PPK Distrik Arso atas nama Naomi Kwambere yang diduga pengurus aktif DPD PDIP Kabupaten Keerom Periode 2015-2020 dan menetapkan Bonefasius Tuu sebagai Anggota PPK Distrik Kaisenar yang diduga pengurus aktif DPK PKPI Kabupaten Keerom Periode 2017-2022,” tutur Yosep saat membacakan dalil aduan dihadapan majelis sidang.
Terhadap dalil aduan tersebut, para Teradu yang hadir membantahnya. Menurut para Teradu berkas telah diteliti. Mereka mendapatkan keterangan dari Ketua DPK Kab. Keerom bahwa terdaftarnya PPK Distrik Kaisenar Bonefasius Tuu dalam kepengurusan DPK PKPI Kab. Keerom tanpa sepengetahuan dan konfirmasi yang bersangkutan. PPK Distrik Arso atas nama Naomi Kwambere juga membantah dirinya terlibat dalam partai politik.
“Dengan pertimbangan tahapan yang padat, SDM Keerom yang terbatas, dan atas usul Immawan Margono kami sepakat mengangkat Naomi yang merupakan 10 besar calon Anggota KPU Kab. Keerom. Daftar tunggu yang ada kami nilai tidak memenuhi syarat. Begitu pun untuk posisi Bonefasius di mana ia berpengalaman sebagai penyelenggara pemilu. Kami anggap mereka paham menjalani proses pemilu,” tutur Korneles.
Sidang ini dipimpin oleh Prof. Teguh Prasetyo (Anggota DKPP) dengan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua yakni Fransiskus Antoni Letsoin (Unsur KPU), Yusak Elisa Reba (Unsur Masyarakat), dan Metusalak Infandi (Unsur Bawaslu).
Selain agenda mendengarkan dalil aduan Pengadu dan jawaban dari Teradu, dalam sidang ini juga untuk mendengarkan keterangan pihak terkait yang dihadirkan oleh Teradu, yaitu Bonefasius Tuu (PPK Distrik Kaisenar) dan Hengky W. Antaribaba (PPS Kampung Workwana) serta Naomi Kwambere (PPK Distrik Arso). Selain mereka, sidang ini juga mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Teradu yaitu Daud Sonni selaku mantan Pemimpin Redaksi Bintang Papua, Frengki Antaribaba dan Benny Sweny selaku mantan Calon Bupati Keerom. (Austin, Irma)