Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Perkara Nomor 171-PKE-DKPP/VIII/2024 di Aula Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula), Kota Semarang, Kamis (19/9/2024).
Perkara ini diadukan oleh Yuni Sulistyo, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Jepara. Sulistyo melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jepara, yaitu Ris Andy Kusuma, Haris Budiawan, Muhammadun, Siti Nurwakhidatun, dan Siti Suryani, yang masing-masing bertindak sebagai Teradu I hingga Teradu V.
Teradu I hingga Teradu V diduga telah menggeser suara Pengadu sebagai Caleg Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Jepara kepada calon lain yang perolehan suaranya lebih rendah dari Pengadu. Sulistyo juga menyebut bahwa KPU Kabupaten Jepara tidak pernah mengklarifikasi pergantian suaranya secara langsung kepada dirinya, tetapi hanya melakukan klarifikasi dengan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara.
“Saya sudah dua kali memberikan somasi, tapi KPU Kabupaten Jepara tidak menanggapinya,” ujar Yuni Sulistyo. Ia menambahkan bahwa saat ini juga tengah mengajukan gugatan di PTUN Semarang yang sedang dalam proses pemeriksaan.
Yuni juga menjelaskan bahwa surat pengunduran dirinya dari partai politik ditandatangani pada tanggal 7 Februari 2024, sebelum pemilu, dengan tanggal kosong. Tanggal tersebut kemudian diisi oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara pada 17 Maret 2024, sedangkan penetapan calon terpilih dilaksanakan pada 2 Mei 2024.
“Pleno penetapan calon terpilih dilakukan tertutup, padahal seharusnya terbuka,” tambah Yuni.
Jawaban Teradu
Ris Andy Kusuma (Teradu I) membantah tuduhan yang dilontarkan oleh Pengadu. Ia menyatakan bahwa semua proses telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tidak ada manipulasi suara seperti yang diklaim oleh Pengadu. Tuduhan itu hanya asumsi,” kata Ris Andy.
Ris Andy juga menambahkan bahwa saksi dari PDI Perjuangan Kabupaten Jepara saat rapat pleno terbuka Penetapan Hasil Pemillihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Jepara tahun 2024 tidak mengajukan keberatan, justru mengajukan tindak lanjut mengenai surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara mengenai pengunduran diri Yuni Sulistyo, Caleg DPRD Kabupaten Jepara Dapil 1.
“Kami sudah melakukan klarifikasi dengan DPC PDI Perjuangan terkait pengunduran diri Pengadu sesuai aturan Undang-Undang 7 Tahun 2017 nomor 41, PKPU 8 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024,” jelasnya. Proses pengunduran diri, lanjutnya, bersifat administratif dan dilaksanakan dalam rapat pleno tertutup sesuai ketentuan.
Haris Budiawan (Teradu II) menegaskan bahwa klarifikasi dengan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara merupakan bagian dari prosedur administrasi yang biasa dilakukan.
“Perubahan penetapan calon terpilih dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jepara Nomor 872 Tahun 2024, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Haris.
Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, sebagai Ketua Majelis, serta Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari Provinsi Jawa Tengah yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Mohamad Hakim Junaidi (unsur Masyarakat), Wahyudi Sutrisno (unsur Bawaslu), dan Basmar Perianto Amron (unsur KPU). [Humas DKPP]