Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Jember dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk tiga perkara, yaitu perkara nomor 63-PKE-DKPP/II/2021, 65-PKE-DKPP/II/2021, dan 66-PKE-DKPP/II/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Senin (5/4/2021), pukul 09.00 WIB.
Kelima nama yang diperiksa dalam sidang ini adalah Muhammad Syai’in (Ketua KPU Kab. Jember), Achmad Susanto, Andi Wasis, Dessi Anggraini, dan Ahmad Hanafi. Kelimanya masing-masing berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V dalam ketiga perkara yang diadukan oleh Rico Nurfiansyah Ali.
Kelimanya diperiksa atas sejumlah dalil yang disebutkan Pengadu.
Dalam perkara nomor 63-PKE-DKPP/II/2021, Pengadu menduga adanya jumlah surat suara yang tertera Model D. Hasil Kabupaten-KWK tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Jika merunut pada ketentuan tersebut, jumlah surat suara yang dirumuskan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah dengan 2,5% surat suara cadangan, seharusnya berjumlah 1.871.021 surat suara.
Sedangkan dalam Model D. Hasil Kabupaten-KWK, surat suara berjumlah 1.871.834 atau lebih 813 dari jumlah surat suara yang seharusnya.
Selain itu, Pengadu juga menduga adanya perbedaan dalam Model D. Hasil Kabupaten-KWK dengan Model D. Hasil Kecamatan-KWK. Dalam Model D. Hasil Kabupaten-KWK, terdapat kelebihan surat suara di 21 Kecamatan dan kekurangan surat suara di 10 kecamatan. Sedangkan dalam Model D. Hasil Kecamatan-KWK, terdapat kelebihan surat suara di 17 kecamatan dan kekurangan surat suara di 14 kecamatan.
Pokok aduan perkara nomor 65-PKE-DKPP/II/2021 adalah terkait penggunaan Formulir Lampiran BA.5-KWK Perseorangan Perbaikan, hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 yang terakhir diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 yang menyebutkan jadwal Tahapan Verifikasi Faktual perbaikan dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 16 Agustus 2020.
Bahwa dalam Lampiran Model BA.5-KWK tersebut ditemukan pencoretan khususnya pada kalimat “Perbaikan”, yang dalam proses pelaksanaannya dilakukan sendiri oleh verifikator tanpa diketahui pihak-pihak terkait. Hal ini menurut Pengadu tidak dapat dibenarkan, seharusnya yang dilakukan adalah Penggantian Dokumen bukanlah pencoretan dokumen karena dokumen BA.5-KWK yang benar menurut aturan ada.
Sedangkan dalam perkara nomor 66-PKE-DKPP/II/2021, Pengadu menyebut adanya dugaan kebocoran data hasil Verifikasi Faktual Calon Perseorangan dalam format excel di Kecamatan Bangsalsari.
Terkait hal ini, Bakal Pasangan Calon Perseorangan dirugikan secara hukum mengingat Formulir Model B 1.1 KWK adalah hasil rekapitulasi dari Formulir Model B 1-KWK yang hanya bisa diakses oleh KPU Kabupaten Jember, sehingga dengan disampaikannya data tersebut kepada publik maka menjadi sangat mungkin data tersebut jatuh kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau bahkan tim dari pasangan calon lainnya.
Untuk diketahui, sidang ini tetap mengutamakan protokol kesehatan Covid-19 meskipun diadakan secara langsung dan menghadirkan para pihak. Satu jam sebelum sidang, DKPP memfasilitasi tes SWAB Antigen untuk semua pihak yang hadir di ruang sidang.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kabupaten Jember yang menjadi Teradu I, Muhammad Syai’in, membantah dalil-dalil yang disebutkan Pengadu. Syai’in menegaskan bahwa pihaknya telah mencetak surat suara sebanyak 1.875.404 buah.
Jumlah tersebut merupakan hasil dari penjumlahan jumlah DPT (1.825.386 orang) dengan 2,5% DPT (48.018) dan surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang atau PSU (2.000 surat suara).
Hal ini, kata Syai’in, sudah sesuai dengan Pasal 80 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 10/2016, serta Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 7/2020.
“Jika hasil penghitungan persentase surat suara cadangan adalah bilangan pecahan atau desimal, maka dilakukan pembulatan ke atas,” jelasnya.
Untuk perkara 65-PKE-DKPP/II/2021, Syai’in menerangkan bahwa pencoretan terhadap kata “Perbaikan” dalam Model BA.5-KWK oleh PPS atau Petugas Peneliti, tidaklah mengurangi keabsahan dokumen format dukungan bakal calon perseorangan.
Selain itu, tambahnya, berdasar hasil verifikasi faktual Bakal Calon Perseorangan telah memenuhi syarat minimal dukungan administrasi pada tahap awal. Dalam Rapat Pleno Terbuka pada tanggal 20 Juli 2020 di Hotel Aston Jember dengan jumlah dukungan sejumlah 146.687.
“Sementara syarat minimal dukungan adalah 121.127 sehingga Bakal Pasangan Calon tidak perlu melakukan perbaikan dukungan pada tahapan selanjutnya,” kata Syai’in.
Sedangkan pada perkara nomor 66-PKE-DKPP/II/2021, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima informasi dari Pengadu terkait dugaan kebocoran data tersebut.
Syai’in menegaskan, data B1.1 KWK tidak bisa diakses oleh sembarang orang. Menurutnya, hanya Operator, Kordinator dan Komisioner yang mempunyai akses SILON.
“Dan kami tidak pernah mengeluarkan data tersebut,” tandasnya. [Humas DKPP]