Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 211-PKE-DKPP/IX/2024 di Markas Polda Papua, Kota Jayapura, pada Jumat (11/10/2024).
Perkara ini diadukan oleh Yance Tenouye dan Esau Wetipo. Keduanya mengadukan Silas Huby, Alminus Wuka, Maikel Walilo, dan Yoel Logo (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya) sebagai Teradu I sampai IV.
Para Teradu didalilkan bertindak tidak netral, tidak adil, dan tidak demokratis dalam Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024.
“Para Teradu telah menerbitkan status TMS (tidak memenuhi syarat) bagi tiga bakal pasangan calon perseorangan dengan dalih dokumen syarat dukungan pada Silon (Sistem Informasi Pencalonan) terdapat banyak kesalahan,” ungkap Pengadu I Yance Tanouye.
Pengadu I menambahkan penerbitan status TMS untuk tiga bakal calon perseorangan sempat ditolak oleh Teradu IV. Namun, pada akhirnya Teradu I berhasil menerbitkan berita acara hasil verifikasi bakal pasangan calon perseorangan yang menyatakan TMS.
Untuk diketahui, terdapat tiga pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya tahun 2024. Antara lain Esau Wetipo – Korneles Gombo, Antonius Wetipo – Dekim Karoba, dan Theodorus Kossay – Yance Tenouye.
Sementara itu, Teradu I Silas Huby membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu I dan II dalam sidang pemeriksaan. Ditegaskannya, status TMS dikarenakan banyak temuan atas dokumen syarat dukungan ketiga bakal pasangan calon perseorangan dimaksud.
Temuan tersebut antara lain dokumen ganda internal dan eksternal (digunakan lebih dari satu distrik), potensi dokumen ganda, indikasi persoalan usia, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bermasalah.
“Ini yang menjadi pertimbangan bahwa ketiga pasangan calon perseorangan tersebut di-TMS-kan,” ungkap Teradu I.
Teradu I menambahkan para Teradu tidak pernah berhenti melakukan pengawasan atau monitoring verifikasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan. Ia menjamin proses verifikasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan perkara 211-PKE-DKPP/IX/2024 ini, Bawaslu Kabupaten Jayawijaya turut memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait. Sedangkan Pengadu I dan Pengadu II mengadirkan empat saksi ke hadapan majelis.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis diisi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Tengah antara lain Rafael Kapura (unsur masyarakat), Daniel Jingga (unsur KPU), dan Fredy Wamo (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)