Balikpapan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 127-PKE-DKPP/X/2020 dan 128-PKE-DKPP/X/2020 pada Kamis (26/11/2020) pukul 09.00 WITA
Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/X/2020
Perkara ini diadukan oleh Awang Yacoub Luthman melalui kuasanya Narsum. Ia mengadukan Erlyando Saputra, Nofand Surya Gafilah, Purnomo, Jainal Arifin, dan Yuyun Nurhayati selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara. Kelima nama ini secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Pokok aduan Awang Yacoub Luthman mendalilkan bahwa Para Teradu menolak pencalonan Pengadu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara padahal Pengadu telah mendapatkan dukungan dari DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU- SJ/062/VI/2020 dan PKB Nomor 3629/DPP/01/VIII/2020.
Bantahan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara
Saat membacakan bantahan tertulis, Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara mengutip ketentuan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 39 ayat 5 yang berbunyi Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib hadir pada saat pendaftaran.
Pengurus Partai PKB yaitu Ketua, Puji Hartadi, Sekretaris Amir serta Pengurus Partai PAN yakni Ketua, Sudirman, Sekretaris, Danu Asmadi tidak hadir saat pendaftaran tanpa surat keterangan ketidakhadirannya. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, pada tanggal 13 September 2020 pukul 23.45 WITA, KPU Kab. Kutai Kartanegara memberikan Berita Acara Pendaftaran dengan Status ditolak kepada Bapaslon Bupati Ir.H. Awang Yacoub Luthman disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kemudian Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Samarinda menyatakan gugatan para Penggugat (Awang Yacoub Luthman dan DR.H.Suko Buono) tidak diterima berdasarkan Salinan Penetapan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Samarinda Nomor Perkara : 44/G/2020/PTUN.SMD.
“Hal ini diperkuat dengan Salinan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Kab. Kutai Kartanegara berupa Putusan Gugur Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor Register : 0001/PS.REG/64.6403/IX/2020 tanggal 29 September 2020, berbunyi Memutuskan Permohonan Pemohon (Awang Yacoub Luthman dan DR.H.Suko Buono,M.Si) Gugur,” terang Teradu I mewakili para Teradu lainnya.
Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/X/2020
Teradu perkara ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara yakni, Muhammad Rahman, Sofiyan, Ali Mukid, Teguh Wibowo dan Yulia Parlina selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara masing-masing sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Pada perkara ini Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu menolak Permohonan Sengketa Pengadu pada tanggal 15 September 2020, padahal Pengadu sebelumnya telah melengkapi berkas hasil verifikasi Permohonan Sengketa. Permohonan sengketa Pengadu adalah objeknya adalah Berita Acara tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020.
Bantahan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara
Para Teradu yang diwakili Teradu I, Muhammad Rahman Ketua Bawaslu Kab. Kutai Kartanegegara menegaskan di hadapan majelis pemeriksa bahwa objek berita acara yang diserahkan oleh Pengadu pada Dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan kepada Para Teradu adalah Berita Acara KPU Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si dan H. Rendi Solihin Tanggal 4 September 2020.
“Objek Berita Acara yang dimaksud oleh para Teradu adalah Berita Acara yang di keluarkan oleh KPU Kabupaten Kutai Kartanegara pada Masa Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Atas Nama Awang Yacoub Luthman Dr. H. Suko Buono, M.Si pada Tanggal 4 s.d 6 September 2020 . Berita Acara tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materill sehingga dokumen permohonan perbaikan tersebut dinyatakan tidak lengkap sehingga ara Teradu menyatakan permohonan tersebut tidak dapat deregister,” jelas Teradu.
Lanjut Teradu, objek berita acara yang diserahkan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara adalah Berita Acara pada Masa Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020 Atas Nama Awang Yacoub Luthman Dr. H. Suko Buono, M.Si pada Tanggal 11 s.d 13 September 2020.
“Kami tidak pernah menutup pintu penyelesaian sengketa khususnya kepada Pengadu demi keadilan dan kepastian hukum. Ini terbukti pada Rabu 16 September 2020 Pengadu kembali melakukan permohonan Penyelesaian sengketa pemilihan pada Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal ini membuktikan sebenarnya Pengadu masih sangat mempercayai Teradu sebagai tempat mencari keadilan dan kepastian hukum dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Tahun 2020 di Kabupaten Kutai Kertanegara,” lanjutnya.
Pada akhir penyampaian bantahan,para Teradu meyakinkan majelis pemeriksa bahwa mereka telah menjalankan segala proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan Keputusan Bawaslu RI nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakill Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, Melalui proses ini juga Para Teradu memberikan jaminan Adil kepada siapa saja yang mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara, wajib melalui proses yang sama dengan mempertimbangkan proses tersebut dengan adil sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Bertindak selaku Ketua Majelis, Anggota DKPP Dr. Alfitra Salamm bersama Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Mukhasan Ajib (Unsur KPU), Muhammad Ramli (Unsur Bawaslu), dan Dr. H. Muh. Jamal Amin (Unsur Masyarakat). [Humas DKPP]