Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 40-PKE-DKPP/I/2021.
Perkara ini diadukan oleh Jhon Dairisman Girsang. Pengadu mengadukan Fadillah Mausuly, Elmiawati Safarina, Feri Herlinda, Safroni, dan Anggi Ramadhan S. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkalis) sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan melanggar prinsip berkepastian hukum karena di seluruh TPS di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir tidak menempelkan C1. Hasil KWK atau C1 Plano. Para Teradu juga tidak menanggapi keberatan saksi pasangan calon nomor urut 1 atas temuan di Kecamatan Bathin Salopan.
Sementara itu, untuk Teradu I didalilkan telah melanggar prinsip keterbukaan atas tindakannya memerintahkan untuk mengambil paksa microphone saksi paslon nomor urut 1 saat penyampaikan keberatan.
“Tim kami melakukan protes terkait C1. Hasil KWK di seluruh TPS di Desa Muara Basung tidak ditempelkan, dan kami meminta Penghitungan Suara Ulang (PSU) . Kemudian dijawab oleh KPU Kabupaten Bengkalis bahwa C1. Hasil KWK boleh tidak ditempelkan hanya dibaca saja,” ujar Pengadu.
Atas kejadian tersebut, Pengadu menilai penyelenggara pemilu (termasuk KPPS dan PPK) telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 15.
Pengadu juga mempertanyakan sikap tidak jelas para Teradu atas keberatan saksi dan Pengadu terkait dengan ribuan pemilih di salah satu desa hanya dengan menggunakan KTP atau Suket. Jumlahnya mencapai ribuan pemilih.
“Lagi-lagi KPU Kabupaten Bengkalis tidak memberikan tanggapan yang jelas atas temuan kami tersebut,” sambungnya.
Pengadu menyebut para Teradu terkesan terburu-buru dalam tahapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. Hal itu diduga dilakukan agar secepatnya bisa melakukan pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu seluruhnya dibantah oleh kelima Teradu. Menurutnya tidak ada kewajiban untuk menempelkan C1. Hasil KWK sesuai dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 15.
“Dalam pasal tersebut tidak ada frase yang menyatakan PPK harus menempel C1. Hasil KWK sebagai mana diminta oleh Pengadu,” ungkap Teradu I.
Tindakan yang dilakukan oleh KPPS dan PPK Desa Muara Basung, sambung Teradu I, tidak menyalahi aturan. Terlebih dalam pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan, hal tersebut sudah dijelaskan kepada saksi.
Dalam sidang pemeriksaan ini sempat ditunda beberapa saat karena kendala teknis dari Teradu (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bengkalis). Sidang diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerah masing-masing.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo. Sedangkan posisi Anggota Majelis diisi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau, yaitu H. Abdul Hamid (unsur Masyarakat), Firdaus (unsur KPU), dan H. Amiruddin Sijaya (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)