Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 06-PKE-DKPP/I/2021 pada Kamis (18/3/2021).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Barat, Risma Dewi yang berstatus sebagai Teradu dalam perkara ini. Ia diadukan oleh Hertin Armansyah melalui Kuasa Mahmud Kusuma.
Pokok perkara Teradu diduga tidak akuntabel dan tidak profesional dalam menangani laporan Pengadu Nomor 036/LP/GM/X/2020 yang diajukan oleh Pengadu pada tanggal 26 Oktober 2020 ke Bawaslu Kabupaten Kutai Barat.
Laporan tersebut telah diplenokan oleh Bawaslu Kabupaten Kutai Barat pada tanggal 6 November 2020. Namun hasil pleno diketahui tidak pernah ditandatangai oleh Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Barat.
Hal tersebut membuat Pengadu tidak dapat mengetahui status laporan a quo. Bahkan saat Pengadu melaporkan ke DKPP belum ada informasi apapun dari Bawaslu Kabupaten Kutai Barat terkait laporan tersebut.
“Sampai pengaduan di DKPP, laporan ke Bawaslu Kabupaten Kutai Barat ini belum ada progress-nya sama sekali,” ungkap Pengadu.
Pengadu mengaku sudah beberapa kali mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Kutai Barat untuk menanyakan laporan yang ia buat. Diperoleh keterangan laporan belum ada tindak lanjut karena Teradu sedang melaksanakan dinas luar kota.
Sementara itu, Teradu menyanggah dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu. Menurut dia, laporan tersebut sudah masuk dalam dua kali pleno pada tanggal 28 Oktober 2020 dan 4 November 2020.
“Pleno dilakukan melalui zoom meeting dan sudah dibuatkan berita acara. Tidak ada masalah dengan berita acara karena ikut tandatangan,” kata Teradu.
Teradu membantah memberikan pernyataan tidak mau menandatangani hasil pleno karena sedang melakukan dinas luar kota. Namun hingga 20 November, dirinya tidak pernah menerima laporan yang harus ditandatangani terkait laporan aduan.
Laporan Pengadu, sambungnya, baru diketahui setelah tanggal 20 November 2020. Teradu saat itu sedang berada di Kota Samarinda untuk memenuhi undangan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.
“Laporan Pengadu saya tandatangani, soft file saya kirim via whatsapp dan dokumen aslinya saya titipkan ke staf untuk segera dibawa ke Kutai Barat. Sementara itu saya melanjutkan dinas ke Surabaya mendampingi KPU Kabupaten Kutai Barat,” sambungnya.
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, Teradu menegaskan tidak benar jika dirinya tidak mau menandatangani laporan Pengadu. “Itu saya sanggah, bantah, dan tidak benar sama sekali apa yang disampaikan Pengadu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pertama pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Barat dilaksanakan pada Selasa (9/2/2021). Saat itu sidang ditunda karena Teradu sedang menjalani isolasi mandiri akibat Covid-19.
Sidang kedua ini dipimpin oleh Prof. Teguh Prasetyo selaku Ketua Majelis, didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) terdiri dari Dr. H. Muh. Jamal Amin, M.Si (unsur Masyarakat), Fahmi Idris, S.E. (unsur KPU Provinsi), dan Muhammad Ramli, M.Si (Unsur Bawaslu Provinsi). [Humas DKPP]